Polisi Gerebek Bunker Miras di Cimahi, Lubang Penyimpanan Ditutupi Kardus, Aparat Sempat Terkecoh

Polisi menemukan sebuah bunker minuman keras (miras) saat menggerebek sebuah warung di kawasan Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Dok. Sabhara Polres Cimahi
Polisi menemukan sebuah bunker minuman keras (miras) saat menggerebek sebuah warung di kawasan Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi menemukan sebuah bunker minuman keras (miras) saat menggerebek sebuah warung di kawasan Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (8/6/2023).

Bunker tersebut digunakan oleh pemilik warung untuk menyimpan ratusan botol miras berbagai merk agar tidak diketahui polisi saat melakukan razia miras ilegal.

Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, warung yang terdapat bunker miras itu digerebek setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya penjualan miras ilegal di wilayah Kelurahan Cibeber.

"Jadi itu awalnya ada pengaduan melalui WhatsApp dan kita langsung cek ke lokasi. Kemudian di warung itu, kami menemukan lubang yang ditutup kardus atau bunker," ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Dua Tersangka Pengoplos & Pengedar Miras Bermerek Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar

Dari dalam bunker tersebut, kata Duddy, pihaknya menemukan 141 botol dan 3 jerigen miras, lalu miras itu langsung disita karena dijual secara ilegal dan di Kota Cimahi ada peraturan daerah (Perda) terkait 0 persen miras.

"Pemiliknya memang sengaja menyimpan minuman keras di dalam bunker itu untuk mengelabui petugas. Kami sempat mendatangi warung itu sebelumnya, namun hasilnya nihil," kata Duddy.

Ia mengatakan, dalam razia yang kedua kalinya di warung itu pihaknya melakukan penggeledahan dengan lebih teliti hingga akhirnya bunker miras tersebut bisa ditemukan dan pemiliknya bakal langsung ditindak tegas.

"Untuk pemiliknya bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), jadi nantinya dia bakal disidang di pengadilan karena sudah beroperasi menjual miras sejak lama," ucapnya.

Selama ini, pihaknya rutin melakukan razia miras di Kota Cimahi, sehingga dengan cara seperti itu peredaran miras ilegal diklaim sudah tidak terlalu masif seperti beberapa tahun sebelumnya.

"Kami terus melakukan razia miras karena bisa memicu aksi kriminalitas dan mengganggu kamtibmas," ujar Duddy.

Baca juga: Polisi Terus Bongkar Kedok Para Pelaku Penjual Miras di Indramayu

Selama melakukan razia itu, pihaknya kerap mendapati para penjualnya yang menyamarkan dengan toko jamu maupun produk lainnya.

Kemudian saat diperiksa miras itu ternyata disembunyikan di setiap sudut toko mereka. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved