Dua Tersangka Pengoplos & Pengedar Miras Bermerek Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar

Polres Tasikmalaya Kota menerapkan beberapa pasal pada kasus peredaran miras di Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Tasik

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, mengungkap kasus pengoplosan miras bermerek, Kamis (8/6/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota menerapkan beberapa pasal pada kasus peredaran miras di Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Peredaran miras (minuman keras) di Sindangjaya dinilai memenuhi unsur pidana umum karena ada praktek pengoplosan yang membahayakan kesehatan.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin, mengungkapkan, pasal-pasal yang diterapkan antara lain pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, juncto pasal 204, pasal 55, dan pasal 56 KUHP.

Pasal 197 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Pasal-pasal ini kami timpakan kepada dua tersangka, RB (36) selaku lengedar, dan AS (30) yang bertugas sebagai peracik," kata Zainal.

Baca juga: Polres Sebut Kasus Peredaran Miras Jadi Tindak Pidana Umum Bukan Tipiring, Melanggar UU Kesehatan

Zainal menegaskan, pengusutan kasus pengoplosan miras ini sebegai salah satu bentuk komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memerangi peredaran miras.

"Ini salah satu wujud komitmen kami memerangi peredaran miras. Kami terapkan pidana umum karena unsur-unsur buktinya memenuhi," ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus pengoplosan miras bermerek ini berawal dari penggerebekan rumah tempat penyimpanan miras di Sindangjaya yang dilakukan jajaran Samapta.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan adanya praktek pengoplosan miras bermerek.

Penanganannya kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba karena ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan jadi kasus pidana umum, bukan lagi tipiring. (*)

Baca juga: Dua Kelompok Remaja Pesta Miras di Jalan yang Sama di Tasik, Langsung Disikat Tim Maung Galunggung

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved