Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Pekan Ini, Pemkab Cirebon Siapkan Rp 63,20 Miliar

Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai dicairkan pada pekan ini.

Pixabay
ilustrasi uang - Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai dicairkan pada pekan ini. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai dicairkan pada pekan ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, mengatakan, pencairan gaji ke-13 bagi para ASN itu dimulai sejak Senin (5/6/2023).

Menurut dia, Pemkab Cirebon juga telah menyiapkan anggaran senilai Rp 63,20 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi para belasan ribu ASN di Kabupaten Cirebon.

"Anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji ke-13 ASN, baik para PNS maupun PPPK," ujar Sri Wijayawati saat saat ditemui di BKAD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Simak Besaran hingga Penerimanya Sesuai Golongan

Ia mengatakan, anggaran Rp 63,20 miliar tersebut dibagi untuk membayar gaji ke-13 10121 PNS di lingkungan Pemkab Cirebon mencapai Rp 50,6 miliar.

Sementara total anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 bagi 3374 PPPK di Kabupaten Cirebon mencapai Rp 12,5 miliar.

"Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Cirebon mencapai 13395 orang yang terdiri dari PNS dan PPPK," ujar Sri Wijayawati.

Pihaknya mengakui, pencairan gaji ke-13 tersebut tidak bersamaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pada momen Lebaran 2023.

Pasalnya, peruntukannya juga berbeda, jika THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri, maka gaji ke-13 untuk kebutuhan pascalebaran.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 di momen yang berbeda juga bertujuan untuk mencegah para ASN di Kabupaten Cirebon berperilaku konsumtif.

"Pertimbangan THR dan gaji-13 tidak bersamaan adalah agar tidak konsumtif, terlebih di masa transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi seperti sekarang," kata Sri Wijayawati.

Baca juga: HOREE, Gaji ke-13 PNS Akan Cair 3 Hari Lagi, Guru dan Dosen Juga Dapat

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved