Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Simak Besaran hingga Penerimanya Sesuai Golongan
Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai cair hari ini, Senin (5/6/2023).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai cair hari ini, Senin (5/6/2023).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.
"Iya (cair 5 Juni 2023), sudah diatur detail di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Pasal 12," kata Averrouce dikutip dari Kompas.com.
Adapun yang dimaksud gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN termasuk PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan sebagai apresiasi atas pengabdian pada negara.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 bergantung pada komponen sumber dana yang dikeluarkan seperti APBN atau APBD.
Berikut komponen besaran gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Baca juga: Ini Besaran Gaji PPPK Golongan I sampai XVI, Terbesar Rp 6,7 Juta, Dapat Tunjangan Seperti PNS
Sementara untuk komponen besaran gaji ke-13 yang sumbernya dari APBD yaitu:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu komponen yang menentukan besaran gaji ke-13 untuk para ASN termasuk PNS.
Berikut adalah gaji pokok ASN berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji pokok PNS Golongan I
• Gaji pokok PNS golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
• Gaji pokok PNS golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
• Gaji pokok PNS golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
• Gaji pokok PNS golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
| Kini Ada 'SIMANTAN TERINDAH' di Cirebon, Petakan Potensi ASN, Bantu Reformasi Birokrasi |
|
|---|
| Lisa Mariana Diberondong Puluhan Pertanyaan Saat Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Tak Ditahan |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana Lanjut Beraktivitas Normal, Tak Ditahan |
|
|---|
| Lisa Mariana Datangi Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka |
|
|---|
| Satbrimob Polda Jabar Tebar Kepedulian Melalui Program Jumat Berkah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.