Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Simak Besaran hingga Penerimanya Sesuai Golongan

Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai cair hari ini, Senin (5/6/2023).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunnews.com
Ilustrasi--- Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai cair hari ini, Senin (5/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai cair hari ini, Senin (5/6/2023).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

"Iya (cair 5 Juni 2023), sudah diatur detail di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Pasal 12," kata Averrouce dikutip dari Kompas.com.

Adapun yang dimaksud gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN termasuk PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan sebagai apresiasi atas pengabdian pada negara.

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 bergantung pada komponen sumber dana yang dikeluarkan seperti APBN atau APBD.

Berikut komponen besaran gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN:

• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Baca juga: Ini Besaran Gaji PPPK Golongan I sampai XVI, Terbesar Rp 6,7 Juta, Dapat Tunjangan Seperti PNS

Sementara untuk komponen besaran gaji ke-13 yang sumbernya dari APBD yaitu:

• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu komponen yang menentukan besaran gaji ke-13 untuk para ASN termasuk PNS.

Berikut adalah gaji pokok ASN berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji pokok PNS Golongan I

• Gaji pokok PNS golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
• Gaji pokok PNS golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
• Gaji pokok PNS golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
• Gaji pokok PNS golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved