Polres Sebut Kasus Peredaran Miras Jadi Tindak Pidana Umum Bukan Tipiring, Melanggar UU Kesehatan

Kasus pengungkapan peredaran minuman keras (miras) ternyata bisa dijerat pidana umum. Seperti yang tengah diusut Polres Tasikmalaya Kota

|
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, mengungkap kasus pengoplosan miras bermerek, Kamis (8/6/2023). Kasus pengungkapan peredaran minuman keras ternyata bisa dijerat pidana umum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Kasus pengungkapan peredaran minuman keras (miras) ternyata bisa dijerat pidana umum. Seperti yang tengah diusut Polres Tasikmalaya Kota

Yakni aksi pengoplosan miras bermerek yang membahayakan kesehatan dan dinilai melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kami mengungkap praktek pengoplosan miras yang memenuhi unsur melanggar UU tentang Kessehatan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, di Mapolres, Kamis (08/06/23).

Awalnya jajaran Samapta menggerebek rumah yang dijadikan gudang miras di Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. 

Baca juga: Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Aksi Pengoplosan Miras Bermerek, Gunakan Sirup, Alkohol dan Pemanis

Saat petugas melakukan penggeledahan, ternyata di situ juga ditemukan adanya praktek pengoplosan miras bermerek.

Temuan itu kemudian ditangani Satnarkoba dan penanganan kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Bukti yang kami kumpulkan memenuhi unsur pidana yaitu yang mereka lakukan membahayakan kesehatan, dan itu melanggar UU kesehatan," ujar Zainal.

Dua warga yang ikut diamankan yakni RB (36) dan AS (30) kemudian dijadikan tersangka.

"Tersangka RB sebagai pengedar dan AS peracik," ujar Kapolres.

Dari rumah yang digerebek diamankan 95 botol miras oplosan menggunakan botol bermerek serta 33 botol kosong yang belum diisi.

Baca juga: Polisi Terus Bongkar Kedok Para Pelaku Penjual Miras di Indramayu

Selain itu diamankan pula bahan-bahan dan peralatan meracik miras oplosan,  yakni alkohol, essen (pemanis), sirup serta uang hasil penjualan sebesar Rp 3,7 juta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved