Polres Sebut Kasus Peredaran Miras Jadi Tindak Pidana Umum Bukan Tipiring, Melanggar UU Kesehatan
Kasus pengungkapan peredaran minuman keras (miras) ternyata bisa dijerat pidana umum. Seperti yang tengah diusut Polres Tasikmalaya Kota
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Kasus pengungkapan peredaran minuman keras (miras) ternyata bisa dijerat pidana umum. Seperti yang tengah diusut Polres Tasikmalaya Kota.
Yakni aksi pengoplosan miras bermerek yang membahayakan kesehatan dan dinilai melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kami mengungkap praktek pengoplosan miras yang memenuhi unsur melanggar UU tentang Kessehatan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, di Mapolres, Kamis (08/06/23).
Awalnya jajaran Samapta menggerebek rumah yang dijadikan gudang miras di Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Aksi Pengoplosan Miras Bermerek, Gunakan Sirup, Alkohol dan Pemanis
Saat petugas melakukan penggeledahan, ternyata di situ juga ditemukan adanya praktek pengoplosan miras bermerek.
Temuan itu kemudian ditangani Satnarkoba dan penanganan kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Bukti yang kami kumpulkan memenuhi unsur pidana yaitu yang mereka lakukan membahayakan kesehatan, dan itu melanggar UU kesehatan," ujar Zainal.
Dua warga yang ikut diamankan yakni RB (36) dan AS (30) kemudian dijadikan tersangka.
"Tersangka RB sebagai pengedar dan AS peracik," ujar Kapolres.
Dari rumah yang digerebek diamankan 95 botol miras oplosan menggunakan botol bermerek serta 33 botol kosong yang belum diisi.
Baca juga: Polisi Terus Bongkar Kedok Para Pelaku Penjual Miras di Indramayu
Selain itu diamankan pula bahan-bahan dan peralatan meracik miras oplosan, yakni alkohol, essen (pemanis), sirup serta uang hasil penjualan sebesar Rp 3,7 juta. (*)
peredaran miras
pengoplosan
tindak pidana umum
Polres Tasikmalaya Kota
AKBP Sy Zainal Abidin
Undang-Undang Kesehatan
Polisi Masih Dalami Kasus Pecah Kaca Mobil Milik Petugas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya |
![]() |
---|
Razia Narkoba hingga Geng Motor di Majalengka, Para Kasat Turun Tangan sampai Cek Gang Sempit |
![]() |
---|
Punya Daftar Korban yang Akan Dibunuh, Pembacok Lansia di Tasikmalaya Disebut Stres dan Temperamen |
![]() |
---|
Kasus Pembacokan di Pagerageung Tasikmalaya Ditutup, Biaya Perawatan Korban Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Polisi Interogasi 3 Penari Erotis di Tasik: 2 Orang Bukan Perempuan Asli, Sehari-hari Jualan Bakso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.