Lahan Pertanian dan Sungai Tercemar Air Lindi TPA Sarimukti, Ada Saluran Pembuangan ke Waduk Cirata?
Pencemaran air lindi tersebut diduga sudah terjadi sejak lama, namunbelum ada tindaklanjut dari pengelola maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Air lindi dari tumpukan sampah di TPA Sarimukti mencemari lahan pertanian dan sungai.
Pencemaran ini terjadi di wilayah Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ini dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan di daerah yang tercemar.
Pencemaran air lindi tersebut diduga sudah terjadi sejak lama, namunbelum ada tindaklanjut dari pengelola maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.
"Dampaknya (pencemaran air lindi) ke aliran sungai dan lahan pertanian milik warga, itu sudah terjadi sejak dulu tapi tidak ada respons," ujar Kepala Desa Sarimukti, Uci Suwanda saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Ditemukan Terowongan Diduga Saluran Pembuangan Lindi TPA Sarimukti, Mengarah ke Waduk Cirata
Sementara warga yang terdampak pencemaran air lindi tersebut, kata dia, ada 3 RW, bahkan selama ini mereka kerap mengeluhkan kondisi itu ke pihak desa dan pihaknya langsung menyampaikan ke pengelola dan DLH Jabar.
"Tapi sampai saat ini tidak ada kompensasi, padahal warga memang terdampak bau air lindi itu. Kalau pihak desa sudah mengajukan ke DLH tetapi tidak ada respons dan tidak ada kepedulian," katanya.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta pihak pengelola dan DLH Jabar memberikan solusi untuk warga yang terdampak pencemaran air lindi dari TPA Sarimukti karena kondisi itu menyebabkan warga merasa tidak nyaman.
"Sebetulnya kalau pencemaran ke kebutuhan warga untuk mandi tidak ya. Itu hanya ke sungai dan lahan pertanian saja, jadi kami meminta ada pembenahan agar tidak ada pencemaran lagi, apalagi kondisi TPA itu kan overload," ucap Uci.
Sebelumnya, kondisi itu disoroti oleh Walhi Jawa Barat karena air lindi tersebut mengandung bahan beracun berbahaya (ALB3) dengan kapasitas laju alir air lindi berkisar antara 7-20 liter per detik, sehingga potensi aliran air lindi berkisar 600-1.700 m⊃3; kubik per hari.
Ketua Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengatakan, UPTD PSTR patut diduga melakukan tindak pidana, melanggar beragam regulasi seperti UU nomor 18 tahun 2008, PP nomor 22 tahun 2001, Permen LHK P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016, dan nomor 6 tahun 2021 dengan secara sadar membiarkan ALB3 langsung ke perairan umum.
"Kami masyarakat peduli terhadap TPA Sarimukti menuntut kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil selaku Dansatgas Citarum Harum melakukan pemberhentian tindak pidana ini dengan melakukan tindakan apapun untuk memastikan tak ada lagi ALB3 TPA Sarimukti yang dialirkan ke perairan umum alias wajib masuk ke IPAL TPA Sarimukti," kata Meiki.
Baca juga: Air Lindi dari TPA Sarimukti Cemari Lahan Pertanian dan Sungai, Warga di 3 RW Juga Terdampak
Saluran Pembuangan Mengarah ke Waduk Cirata
Waduk Cirata dan Jatuluhur yang berada di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diduga ikut terdampak pencemaran limbah cair (air lindi) dari TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat.
Dugaan tersebut merupakan hasil pemantauan tim dari Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI) di lokasi pada bulan April dan Mei lalu.
TPA Sarimukti
air lindi
pencemaran
lahan pertanian
Waduk Cirata
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Kabupaten Purwakarta
Sapi Makan Sampah, Diskanak Purwakarta: Daging dan Susu Berisiko Tercemar Logam Berat |
![]() |
---|
Trotoar Rusak di Jantung Kota Purwakarta, Bupati Om Zein Sentil Dinas PU: Jangan Tunggu Ada Korban! |
![]() |
---|
Pasokan Seret, Harga Ayam Potong di Purwakarta Terbang hingga Rp40 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Konten Kreator MK Minta Maaf ke Anggota DPRD Sukabumi, Unggahannya Soal Proyek Dihapus |
![]() |
---|
Enam Bulan Pasca-kebakaran, Pedagang Pasar Jumaah Masih Menanti Uluran Tangan Pemda Purwakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.