Air Lindi dari TPA Sarimukti Cemari Lahan Pertanian dan Sungai, Warga di 3 RW Juga Terdampak
Lahan pertanian dan sungai yang ada di wilayah Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tercemar air lindi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Lahan pertanian dan sungai yang ada di wilayah Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tercemar air lindi dari tumpukan sampah TPA Sarimukti.
Kondisi itu dinilai menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan karena pencemaran air lindi tersebut sudah terjadi sejak lama, tetapi belum ada tindaklanjut dari pihak pengelola maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.
"Dampaknya (pencemaran air lindi) ke aliran sungai dan lahan pertanian milik warga, itu sudah terjadi sejak dulu tapi tidak ada respons," ujar Kepala Desa Sarimukti, Uci Suwanda saat dihubungi, Senin (5/6/2023).

Sementara warga yang terdampak pencemaran air lindi tersebut, kata dia, ada 3 RW, bahkan selama ini mereka kerap mengeluhkan kondisi itu ke pihak desa dan pihaknya langsung menyampaikan ke pengelola dan DLH Jabar.
"Tapi sampai saat ini tidak ada kompensasi, padahal warga memang terdampak bau air lindi itu. Kalau pihak desa sudah mengajukan ke DLH tetapi tidak ada respons dan tidak ada kepedulian," katanya.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta pihak pengelola dan DLH Jabar memberikan solusi untuk warga yang terdampak pencemaran air lindi dari TPA Sarimukti karena kondisi itu menyebabkan warga merasa tidak nyaman.
"Sebetulnya kalau pencemaran ke kebutuhan warga untuk mandi tidak ya. Itu hanya ke sungai dan lahan pertanian saja, jadi kami meminta ada pembenahan agar tidak ada pencemaran lagi, apalagi kondisi TPA itu kan overload," ucap Uci.
Sebelumnya, kondisi itu disoroti oleh Walhi Jawa Barat karena air lindi tersebut mengandung bahan beracun berbahaya (ALB3) dengan kapasitas laju alir air lindi berkisar antara 7-20 liter per detik, sehingga potensi aliran air lindi berkisar 600-1.700 m⊃3; kubik per hari.
Ketua Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengatakan, UPTD PSTR patut diduga melakukan tindak pidana, melanggar beragam regulasi seperti UU nomor 18 tahun 2008, PP nomor 22 tahun 2001, Permen LHK P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016, dan nomor 6 tahun 2021 dengan secara sadar membiarkan ALB3 langsung ke perairan umum.
"Kami masyarakat peduli terhadap TPA Sarimukti menuntut kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil selaku Dansatgas Citarum Harum melakukan pemberhentian tindak pidana ini dengan melakukan tindakan apapun untuk memastikan tak ada lagi ALB3 TPA Sarimukti yang dialirkan ke perairan umum alias wajib masuk ke IPAL TPA Sarimukti," kata Meiki.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)
Ada-ada Saja Sampai Bawa Seblak, Bobotoh Bikin Jiper Lion City Sailors dengan Cara Unik Ini |
![]() |
---|
Bidik 3 Poin Lawan Lion City, Lucho Paham Keinginan Bobotoh: Kami Selalu Kerahkan yang Terbaik |
![]() |
---|
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Lion City Sailors: Thom Haye Cadangan, Eliano Starter |
![]() |
---|
Persib Punya Modal Kuat yang Tak Dimiliki Lion City Sailors, Asep Sumantri: Bobotoh Jadi Kunci |
![]() |
---|
Strategi Khusus Persib Hadapi Lion City Sailors di ACL Two, Bojan Hodak: Ini Kompetisi Top Level |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.