6 Fakta Sidang Mario Dandy Kasus Penganiayaan David Ozora, Ayah David Hadir hingga Profil 3 Hakim

Berikut ini fakta-fakta sidang kasus penganiayaan Mario Dandy hari ini, Selasa (6/6/2023), ayah David hadir hingga fakta 3 hakim yang bertugas.

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Selasa (6/6/2023). (Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini fakta-fakta sidang kasus penganiayaan Mario Dandy hari ini, Selasa (6/6/2023), ayah David hadir hingga fakta 3 hakim yang bertugas.

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) memasuki babak baru.

Para tersangka tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menuturkan sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

Baca juga: Tiba di PN Jaksel, Mario Dandy Mendongak dan Shane Lukas Menunduk, Siap Jalani Sidang Perdana

Adapun berkas keduanya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (30/5/2023).

Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.

Berikut sejumlah fakta jelang sidang perdana Mario Dandy yang diarangkum Tribunnews.com:

1. Terbuka untuk Umum 

PN Jakarta Selatan menyatakan sidang bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar secara terbuka.

"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (5/6/2023). 

Namun untuk materi dakwaan yang menyangkut anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan akan diselenggarakan secara tertutup.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

"Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," katanya.

2. Polres Jaksel Siapkan Pengamanan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved