Rabu, 3 Juni 2026

Tiba di PN Jaksel, Mario Dandy Mendongak dan Shane Lukas Menunduk, Siap Jalani Sidang Perdana

Tak ada kata yang disampaikan keduanya sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Selasa (6/6/2023). (Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (18) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Ini merupakan sidang perdana kasus penganiayaan yang menyeret keduanya.

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas nampak kompak mengenajak rompi tahanan kejahatan berkelir merah dan hitam. Keduanya menggunakan kemeja putih di bagian dalam.

Mereka tampak dijaga ketat petugas.

Baca juga: Hari Ini, Mario Dandy Bakal Disidang Perdana, 43 Saksi Bakal Dihadirkan, Juga Rafael Alun Trisambodo

Keduanya diantar mobil tahanan kejaksaan dan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.

Tak ada kata yang disampaikan keduanya sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terlihat, Mario dengan tegap dan kepala mendongak berjalan beriringan dengan temannya, Shane Lukas.

Namun, Shane Lukas tak terlihat seperti rekannya, dengan badan sedikit gempal, Shane hanya tertunduk sambil melewati awak media.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Agus menerangkan, Mario Dandy Satrio disangkakan dengan pasal Premier yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Babak Baru Kasus Mario Dandy yang Hajar David hingga Koma, Segera Jalani Sidang Perdana

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved