6 Fakta Sidang Mario Dandy Kasus Penganiayaan David Ozora, Ayah David Hadir hingga Profil 3 Hakim
Berikut ini fakta-fakta sidang kasus penganiayaan Mario Dandy hari ini, Selasa (6/6/2023), ayah David hadir hingga fakta 3 hakim yang bertugas.
Salah satunya adalah anak berinisial AG (15), mantan pacar Mario Dandy yang sudah lebih dulu menjalani persidangan.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara rinci kapan AG akan bersaksi di sidang Mario dan Shane.
"Ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara."
"maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," kata Djuyamto, Senin (5/6/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Namun, Djuyamto menyebut sidang akan digelar secara tertutup ketika anak AG memberikan kesaksiannya.
5. Pasal yang Menjerat
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
6. Profil Tiga Hakim di Sidang Mario Dandy
Dalam perkara ini, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.
Dirinya didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Fakta-fakta Haikal & Haezar Kakak Adik di Bogor Gantian Pakai Seragam Sekolah, Kondisi Keluarga Pilu |
![]() |
---|
Fakta-fakta Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Umumkan Rehat dari Medsos hingga Sidang Perdana |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung: Pidana Mati Tetap Relevan di Indonesia, Beri Efek Jera Kejahatan Luar Biasa |
![]() |
---|
Viral, Bocah Perempuan asal Indramayu Telantar di Surabaya Ditolong Polisi, Kisah Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.