Kecelakaan Libatkan Ambulans, Pengamat Nilai Perlu Ada Aturan Sendiri, Seleksi Sopir yang Ketat

Perlu ada aturan tersendiri yang dipedomani di tingkat provinsi atau kabupaten/kota terkait prosedur penggunaan kendaraan ambulans

Istimewa/ dok pribadi
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, mengatakan menyebut perlu adanya aturan tersendiri yang dipedomani di tingkat provinsi atau kabupaten/kota terkait prosedur penggunaan kendaraan ambulans di jalan raya.

Ini, menurut Cecep, menyusul kian seringnya kecelakaan yang melibatkan mobil ambulans yang dilajukan dengan kecepatan tinggi di jalan raya.

"Harus ada SOP yang rinci dan tegas terkait kendaraan pengangkut orang sakit. Tapi, regulasi teknis diserahkan kembali ke daerah masing-masing baik provinsi atau kabupaten/kota. Di wilayah DKI Jakarta yang saya tahu ada regulasinya dan mungkin di wilayah lain soal SOP itu pasti ada juga" ujarnya.

Baca juga: Ambulans Ngebut Makan Korban di Cianjur, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan, Sopir Kurang Hati-hati

"SOP itu penting sebagai prasyarat dan antisipasi bila nantinya terjadi hal yang tak diinginkan, semisal adanya tabrakan. Jika terjadi kecelakaan harus dilihat faktor penyebabnya apa, apakah kelalaian, ada yang menghalang-halangi kendaraan lain, atau memang kondisi jalan yang buruk. Jika memang terbukti karena lalai, tentunya ada sanksi pidana atau perdata yang harus dijalaninya, sebab sopir ambulan pun tak serta merta mendapat keistimewaan. Intinya harus hati-hati mengendarai kendaraan ambulans," ujarnya.

Tak kalah penting, menurut Cecep, harus ada seleksi yang ketat untuk sopir-sopir ambulan.

Selain syarat wajib mempunyai surat izin mengemudi (SIM), para sopir ambulans juga harus memiliki skill mengemudi yang mumpuni. Namun, lebih dari itu, mereka harus memiliki kehati-hatian.

(nandri prilatama)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved