Pemotor Berknalpot Bising Masih Marak di Lembang, 137 Kendaraan Disita dan Diangkut Pakai Truk

Razia tersebut dilakukan karena selama ini pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap para pengendara motor berknalpot bising

istimewa/Satlantas Polres Cimahi
Polisi saat menyita dan mengangkut motor berknalpot bising di Lembang, Sabtu (3/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau bising hingga saat ini masih marak, terutama di kawasan objek wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Atas hal tersebut pada Sabtu (3/6/2023) polisi merazia dan menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, kemudian kendaraan mereka diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke Mapolres Cimahi.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, selama melakukan razia di kawasan Lembang, pihaknya telah menyita ratusan motor yang menggunakan knalpot bising karena pengendaranya telah melanggar aturan.

"Saat razia knalpot bising, kami menyita 137 motor dan moge yang tak membawa STNK, kemudian kendaraannya diangkut ke Mapolres Cimahi dengan menggunakan tiga unit truk," ujarnya saat dihubungi, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Polisi RW di Kota Tasik Mulai Bergerak, Tampung Aspirasi Para Ketua RW, Salah Satunya Soal Knalpot

Ia mengatakan, razia tersebut dilakukan karena selama ini pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap para pengendara motor berknalpot bising itu, terutama yang melakukan aktivitas Sunday Morning Ride (Sunmori).

Berangkat dari laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan razia, dan benar saja hingga saat ini masih banyak pengendara motor berknalpot bising yang melintas di kawasan Lembang, terutama pagi hari.

"Jadi kami melakukan razia dan kendaraannya langsung di sita, nah mereka bisa membawa lagi motornya tapi harus membawa dan mengganti dengan knalpot standar serta menunjukan surat-suratnya," kata Sudirianto.

Ia mengatakan, penindakan yang terus telah dilakukan ini tak membuat efek jera, sehingga pihaknya akan terus melakukan razia dan penyitaan agar mereka benar-benar kapok dan tak lagi menggunakan knalpot bising.

"Kami akan tetap edukasi, memberikan imbauan seperti memasang baliho, dan berat hati tindakan tegasnya kami tilang dan kendaraannya kami bawa agar tidak diulangi lagi," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan razia demi memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat, sehingga bagi siapa pun pemilik kendaraan diwajibkan untuk menaati aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved