Babak Baru Kasus Mario Dandy yang Hajar David hingga Koma, Segera Jalani Sidang Perdana
Dianggap berjalan sangat lambat, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo segera sampai persidangan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Bisa Menjadi Tersangka di Kasus Lain, Tindakan kepada AG Naik ke Penyidikan
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
AG bahkan sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut dengan kurungan penjara 3,5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni, PN Jaksel Tak Terapkan Pengamanan Khusus"
