Ratusan Nasabah KPR BTN Sudah Lunas tapi Sertifikat Belum Diterima, Ombudsman RI Ungkap Penyebabnya
Akhir 2022, Ombudsman pun menemukan ada 601 konsumen BTN yang belum menerima sertifikat, meski telah melunasi KPR.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ombudsman RI meninjau pelaksanaan saran perbaikan hasil kajian cepat pencegahan maladministrasi dalam layanan kredit pemilikan rumah du BTN atau KPR BTN yang berdampak pada pemenuhan sertifikat rumah.
Akhir 2022, Ombudsman pun menemukan ada 601 konsumen BTN yang belum menerima sertifikat, meski telah melunasi KPR.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra, mengatakan ratusan kasus cicilan KPR lunas namun sertifikatnya belum diterima ini tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jatim, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
"Memang permasalahan tersebut merupakan warisan peninggalan masa lalu yang menyisakan pekerjaan bagi BTN untuk dituntaskan," katanya, Kamis (1/6).
Hasil kajian ini, Ombudsman pun menemukan belum diterimanya sertifikat lantaran faktor internal BTN, semisal pengambilan keputusan yang berlarut dan kurangnya koordinasi dengan pihak lain yang kompeten.
Sedangkan faktor eksternal, semisal developer tak diketahui keberadaannya alias lari dari tanggung jawab, bermasalah hukum, hak atas tanah berupa sertifikat induk tidak dipecah, hingga sertifikatnya hilang.
"Masalah-masalah itu setelah kami lihat seksama ternyata sumbernya di pengawasan, seperti pemberian izin di tingkat pemerintah kota/kabupaten, jika lemah pengawasan maka developer tak tersaring, ditambah konsumen pun harus teredukasi dalam memilih developer," ucapnya.
Ombudsman telah mendorong BTN untuk dapat memperkuat divisi yang mengurus penyelesaian permasalahan sertifikat dan melakukan seleksi developer yang taat aturan maupun tidak.
"Ada 601 sertifikat yang belum diterima konsumen. Saat ini setelah lima bulan sudah hampir selesai ditangani oleh BTN. Kami sadar penyelesaian permasalahan sertifikat tak hanya dibebankan BTN tapi perlu peran pihak lain, misalnya developer, notaris atau PPAT, dan kantor pertanahan. Jadi, kami mencoba menjembatani semua pihak agar terjadi sinergitas antarlembaga dalam mencari solusi penyelesaian masalah," ujar Yeka.
Developer Bermasalah
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu mengucapkan terima kasih atas saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI. Ia mengungkapkan, persoalan sertifikat merupakan residu dari persoalan di masa lalu yang memerlukan penyelesaian.
"Suatu kasus, developer ingin segera membangun perumahan karena adanya permintaan, namun belum dapat mengantongi sertifikat karena masih berproses. Dan kami punya ruang untuk terus memperbaiki. Kami menggandeng seluruh developer untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Nixon dalam siaran persnya.
Nixon menyatakan, sebenarnya tanggung jawab penerbitan sertifikat ada pada developer. Namun karena komitmen Bank BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, perseroan secara maksimal dan aktif terlibat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Yang perlu diketahui dan dimengerti nasabah atau debitur bahwa penerbitan sertifikat merupakan tanggung jawab dari developer. Bank BTN ikut menjembatani agar sertifikat bisa cepat didapat oleh nasabah," ujar Nixon. "Namun ada beberapa developer yang bermasalah sehingga di lapangan ada sertifikat yang harusnya sudah selesai tetapi belum diselesaikan ketika KPR sudah lunas,” tutur Dirut Bank BTN tersebut.
Nixon mengatakan, Bank BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.
SPPG dan Ahli Gizi di Jabar Bakal Dikumpulkan, Setelah Itu Berlaku Sanksi Penutupan Permanen |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Bandung, Berharap yang Terakhir |
![]() |
---|
Nominal yang Akan Terkumpul Jika ASN Ikuti Program Dedi Mulyadi Seribu Sehari Bisa Capai Miliaran |
![]() |
---|
Masalah di Garut Rumit, Bupati Syakur Amin Ajak Mahasiswa Garut Turun Tangan Selesaikan |
![]() |
---|
Antisipasi Masyarakat Miskin Terlibat Masalah Hukum, 93 Desa di Pangandaran Bentuk Posbakum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.