Polresta Cirebon Masih Kembangkan Kasus Peredaran Narkoba yang Diungkap Selama Tiga Bulan Terakhir
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap 33 tersangka kasus peredaran narkoba hingga obat keras.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap 33 tersangka kasus peredaran narkoba hingga obat keras.
Mereka merupakan para tersangka yang dibekuk dari hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras terbatas tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon dalam tiga bulan terakhir.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengakui, hingga kini masih mengembangkan sejumlah kasus yang telah diungkap jajarannya selama Maret - Mei 2023.
Baca juga: Selama Maret - Mei 2023, Polresta Cirebon Ringkus 33 Tersangka Peredaran Narkoba hingga Obat Keras
Salah satunya kasus peredaran ganja yang tersangkanya hanya seorang dan jumlah barang buktinya juga cukup banyak, yakni mencapai 848 gram ganja kering.
"Paket ganja kering ini dikirimkan melalui kurir ke alamat tersangka yang sudah diamankan," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (2/6/2023).
Menurut dia, pendalaman terhadap 29 kasus yang diungkap selama Maret - Mei 2023 itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam memberantas narkoba di Kabupaten Cirebon.
"Pendalaman ini untuk mencari tahu barangnya (narkoba), dari mana dan dikirim ke mana, untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Arif Budiman.

Ia mengatakan, masyarakat Kabupaten Cirebon juga harus berperan aktif, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi terdekat.
Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui terdapat beberapa modus operandi yang dilakukan para tersangka yang telah diamankan dalan mengedarkan narkoba
Di antaranya, menggunakan sistem tempel dalam mengedarkan sabu-sabu lalu mengirimkan lokasinya melalui aplikasi pesan instan kepada calon pembelinya.
Selain itu, modus peredaran ganja ialah memesannya secara daring dan barangnya nanti akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi, sedangkan peredaran obat keras melalui pertemuan langsung.
"Dalam sistem tempel, tersangka membungkus narkoba menggunakan lakban kemudian menempelkannya di lokasi yang disepakati bersama pembeli," ujar Arif Budiman. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
191 Pengedar Narkotika di Sukabumi Ditangkap, Polisi Klaim Cegah 132 Ribu Jiwa Terjerat Barang Haram |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika dan OKT di Sukabumi Ditangkap, kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pria Berkaus Hitam yang Pura-pura Jadi Korban Tabrak di Cirebon, Ngaku Salah Sasaran |
![]() |
---|
Miris, Oknum Guru SD di Cirebon Diduga Lecehkan Lima Anak, KPAID: Korban Lebih dari Lima Orang |
![]() |
---|
Lebih dari 3 Murid SD di Weru Cirebon Jadi Korban Pelecehan Guru, Belum Bikin Laporan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.