Selama Maret - Mei 2023, Polresta Cirebon Ringkus 33 Tersangka Peredaran Narkoba hingga Obat Keras
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon meringkus 33 tersangka kasus peredaran narkoba hingga obat keras.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon meringkus 33 tersangka kasus peredaran narkoba hingga obat keras.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, puluhan tersangka itu diringkus dari hasil pengungkapan 29 kasus selama Maret - Mei 2023.
Adapun inisial para tersangka tersebut, di antaranya, SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO, dan NS.
"Ini hasil pengungkapan 29 kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Cirebon," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (2/6/2023).
Ia mengatakan, kasus-kasus yang diungkap tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan kasus peredaran obat keras terbatas.
Dari 29 kasus peredaran narkoba itu enam di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Babakan, dan enam kasus lainnya di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Talun, dan masing-masing satu kasus di Kecamatan Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, serta Panguragan.
"Kami juga mengungkap kasus serupa di wilayah Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, hingga Tegal dari hasil pengembangan kasusnya," ujar Arif Budiman.
Selain itu, para tersangkanya terdiri dari 10 tersangka kasus sabu-sabu, seorang tersangka kasus ganja, dan 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan dari para tersangka ialah 23,67 gram sabu-sabu, 848,13 gram ganja kering, dan 15393 butir obat keras terbatas.
Belasan ribu butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa izin resmi tersebut terdiri dari 4277 butir Dextro, 5592 butir Trihexiphenidyl, dan 5524 butir Tramadol.
"Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, dan diancama hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Arif Budiman.
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Truk Besar Parkir Liar di Bahu Jalan GT Palimanan Bikin Macet, Polisi Razia Besar-besaran |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Pengedar OKT di Cirebon, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika di Sukabumi Ditangkap, Polisi Klaim Cegah 132 Ribu Jiwa Terjerat Barang Haram |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika dan OKT di Sukabumi Ditangkap, kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pria Berkaus Hitam yang Pura-pura Jadi Korban Tabrak di Cirebon, Ngaku Salah Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.