MULAI HARI INI Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Ciri Polisi yang Boleh Lakukan Tilang Manual

Polisi akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas mulai hari ini. Namun, tak semua polisi bisa melakukannya.

istimewa Humas Polres Sukabumi Kota
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah menyematkan tanda kepada petugas yang memiliki kewenangan penindakan tilang secara manual, Rabu (31/5/2023). 

Contoh lain pengendara yang akan diberi tindakan langsung tilang manual adalah pengendara menerobos lampu merah, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara yang melampaui batas kecepatan, dan mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu Utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah) juga akan diberhentikan. Begitu pula pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Tilang Manual Diterapkan di Wilayah Hukum Polda Jabar Mulai Besok, Ini Pelanggaran yang Disasar

Bayar di Bank

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada tilang manual ini, Polantas tak akan melakukan razia.

Menurut Ibrahim, nantinya polisi akan berkeliling dan langsung melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile," tegasnya.

Dalam penindakannya, sebut Ibrahim, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," katanya.

Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.
"Jadi, mekanismenya membayar lewat bank," ucapnya.

(nazmi abdurahman/dian herdiansyah)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved