MULAI HARI INI Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Ciri Polisi yang Boleh Lakukan Tilang Manual
Polisi akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas mulai hari ini. Namun, tak semua polisi bisa melakukannya.
Contoh lain pengendara yang akan diberi tindakan langsung tilang manual adalah pengendara menerobos lampu merah, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara yang melampaui batas kecepatan, dan mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu Utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah) juga akan diberhentikan. Begitu pula pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca juga: Tilang Manual Diterapkan di Wilayah Hukum Polda Jabar Mulai Besok, Ini Pelanggaran yang Disasar
Bayar di Bank
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada tilang manual ini, Polantas tak akan melakukan razia.
Menurut Ibrahim, nantinya polisi akan berkeliling dan langsung melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.
"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile," tegasnya.
Dalam penindakannya, sebut Ibrahim, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," katanya.
Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.
"Jadi, mekanismenya membayar lewat bank," ucapnya.
(nazmi abdurahman/dian herdiansyah)
tilang manual
Pelanggar Lalu Lintas
polisi bersertifikasi
Kombes Pol Ibrahim Tompo
Polda Jabar
Polrestabes Bandung
ETLE Mobile
Fenomena Bendera One Piece Warnai Jelang HUT ke-80 RI, Polda Jabar Lakukan Pendataan dan Siap Tindak |
![]() |
---|
Polrestabes Bandung Siap Tindak Tegas Aksi Geng Motor, Dorong Jam Malam Diberlakukan di Kota Bandung |
![]() |
---|
Polemik Keuangan di PT BDS, Ditreskrimum Polda Jabar Segera Panggil Pihak BUMD Kabupaten Bandung |
![]() |
---|
Fenomen Bendera One Piece, Polda Jabar Tunggu Perintah Tindakan, Kalangan Mahasiswa Tanggapi Beragam |
![]() |
---|
Jelang Laga Persib, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Atur Lalu Lintas Sekitar Stadion GBLA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.