Isu Putusan Sistem Pemilu Bocor, MK Tak Akan Ambil Langkah Hukum, Denny Indrayana Sudah Klarifikasi

Informasi hasil putusan Pemilu yang disampaikan Denny itu tak datang dari MK. Denny juga telah memberikan klarifikasi

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat- Mahkamah Konstitusi (MK) RI tidak akan mengambil langkah apapun terkait pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana soal isu bocornya hasil putusan sistem Pemilu. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI tidak akan mengambil langkah apapun terkait pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana soal isu bocornya hasil putusan sistem Pemilu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, informasi hasil putusan Pemilu yang disampaikan Denny itu tak datang dari MK.

Denny, ujarnya, juga telah memberikan klarifikasi bahwa dia mendapatkan informasi tersebut bukan dari pihak MK.

"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya. Artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

"Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," sambungnya.

Baca juga: Rumor Putusan MK tentang Pemilu Proporsional, DPR Ancam Evaluasi Anggaran MK

Namun, di luar itu, ia menegaskan bahwa isu kebocoran tersebut sama tidak benar karena MK belum membahas soal hasil putusan itu.

"Kalau soal itu karena kan memang enggak ada yang bocor (putusan). Dibahas saja belum, kan kita sampaikan begitu," ungkapnya.

Fajar mengatakan saat ini perkara sistem Pemilu itu masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan dari para pihak terkait.

Sehingga, katanya, MK juga belum mengagendakan jadwal rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Ini baru kesimpulan, belum diagendakan RPH, lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor. Dan itu sudah diklarifikasi juga oleh yang bersangkutan," tutur Fajar.

Sebelumnya, eks Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara terkait pernyataannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, beberapa waktu lalu, Denny Indrayana menyampaikan, putusan MK akan mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup. Hal itu pun sontak menarik perhatian publik.

Menanggapi hal itu, Denny menjelaskan, ia merupakan seorang akademisi sekaligus praktisi (Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat) yang berpraktik tidak hanya di Indonesia, tapi juga Australia.

Oleh karena itu, ia merasa paham untuk tidak terjerat delik hukum pidana maupun pelanggaran etika.

"Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," kata Denny dalam keterangan pers tertulis, Melbourne, Senin (30/5).

Baca juga: Terkait Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: No Viral No Justice

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved