Terkait Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: No Viral No Justice
Di mana menurut dia, suatu proses keadilan tidak bakal terwujud jika suatu persoalan itu tidak menjadi viral.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - MANTAN Wamenkumham Denny Indrayana menyebut pernyataannya yang membuat heboh soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu sistem proporsional tertutup itu adalah hal yang harus diketahui oleh publik sebagai bentuk transparansi pengawalan terhadap MK.
"Setelah saya timbang-timbang informasi bahwa MK akan kembalikan sistem pemilu legislatif menjadi sistem proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik, ini bentuk transparansi, ini bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dari Melbourne, Australia, kemarin.
Denny turut mengungkap perihal kondisi keadilan di Tanah Air saat ini.
Di mana menurut dia, suatu proses keadilan tidak bakal terwujud jika suatu persoalan itu tidak menjadi viral.
"Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice, maka kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," ucap dia.
Atas hal itu, pengawalan perlu dilakukan, sebab jika MK nantinya akan memutuskan sistem pemilu dengan mekanisme proporsional tertutup, akan melanggar prinsip dasar open legal policy.

Sebab menurut dia, seluruh keputusan terkait dengan sistem pemilu itu ranahnya pada pembuat Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Presiden, bukan di MK.
"Karena apa? Karena satu, jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy. Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat UU, Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," ucap dia.
Atas dasar itu, Denny menilai perlu adanya langkah-langkah advokasi, pencegahan, dan preemtif atas putusan MK.
Sebab dikhawatirkan, kata dia, MK akan dijadikan alat pemenangan untuk kelompok tertentu di pemilu 2024.
"Karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," ujarnya.(tribun network/git/riz/dod)
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.