Beraksi di Masjid dan Rest Area di Banjar, Pencuri Bisa Empat 20 Handphone Semalam, Kini Dicokok

Satreskrim Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil menangkap sindikat pencuri di tempat istirahat atau rest area. 

Penulis: Padna | Editor: Giri
Dok. Humas Polres Banjar
Polisi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers berlangsung di depan Kantor Satreskrim Polres Banjar, Kamis (1/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil menangkap sindikat pencuri di tempat istirahat atau rest area. 

Berdasarkan ciri-ciri pelaku dari keterangan korban dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, menyampaikan, peristiwa pencurian ini terjadi pada 28 April 2023 pukul 02.00 WIB di Masjid Al-Amanah Purwaharja.

"Pelaku berinisial HT, umur 25 tahun, dan pekerjaan buruh. Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di daerah Gempol, Kabupaten Cirebon," ujar Bayu saat konferensi pers, Kamis (1/6/2023) siang.

Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Apresiasi Polsek Cikaum Ringkus Komplotan Pencuri Rel Kereta Api

Dari keterangan, HT melakukan aksinyan di Banjar bersama pelaku inisial CR yang sebelumnya masih dalam proses hukum di Polres Ngawi.

"Memerlukan waktu dua hari untuk mengamankan pelaku HT dengan barang bukti handphone sebanyak 12 unit berbagai merek," katanya. 

Kasat Reskrim Polres Banjar. AKP Ali Jupri, menyampaikan, motif tersangka HT melakukan aksi pencurian di rest area.

"Pelaku berhasil mengambil barang hasil curian ketika korban tidur di masjid atau tidur di mobil ketika mobil tidak dikunci. Jika ketahuan oleh korban, pelaku akan berpura-pura salah mobil," ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya mengunci mobil ketika istirahat di rest area ataupun SPBU.

"Tersangka HT melakukan aksinya dengan berkelompok dan dalam satu malam dapat mengambil sampai 20 handphone," kata Ali.

Dia mengatakan, ada keluarga HT lainnya yang juga pencuri, yakni ayah dan kakaknya.

Baca juga: Lagi, Pencuri Spesialis Hewan Ternak Dibekuk Polisi Cianjur, Ditangkap Saat Beraksi di Campaka

Pelaku, kini ditahan di Rutan Polres Banjar.

HT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Ramadhan, satu korban pencurian menyampaikan, dia kehilangan handphone dan dompet saat tidur di masjid.

"Masyarakat lain juga harus hati-hati. Dan terima kasih kepada Polres Banjar karena sudah ada penanganan perkara dengan baik," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved