PT KAI Daop 3 Cirebon Apresiasi Polsek Cikaum Ringkus Komplotan Pencuri Rel Kereta Api

PT KAI Daop 3 Cirebon mengapresiasi jajaran Polsek Cikaum yang telah mengamankan komplotan pencuri spesialis rel kereta api.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon mengapresiasi jajaran Polsek Cikaum yang telah mengamankan komplotan pencuri spesialis rel kereta api.

Komplotan itu beranggotakan dua orang masing-masing berinisial BY (34) yang merupakan oknum karyawan PT KAI, dan K (27) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, menyampaikan terima kasih kepada Polsek Cikaum dan Polres Subang yang menangkap komplotan tersebut.

Baca juga: Cegah Rel Kereta Api di Ciganea Purwakarta Tertimbun Longsor Susulan, Daop II Bandung Lakukan Ini

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Polsek Cikaum serta Polres Subang yang telah mengamankan dua pencuri rel kereta api," ujar Ayep Hanapi saat ditemui di PT KAI Daop 3 Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Kamis (1/6/2023).

Sebab, menurut dia, para petugas Polsek Cikaum dan Polres Subang bertindak cepat setelah menerima laporan dari PT KAI Daop 3 Cirebon mengenai aksi pencurian itu.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada jajaran petugas kepolisian untuk menindak tegas para tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga tidak mentolerir aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut, karena membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami juga mengecam aksi pencurian material prasarana kereta api ini, karena menyangkut aset negara dan keselamatan terhadap publik," kata Ayep Hanapi.

Ayep juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan di sepanjang jalur rel kereta api

Ia menyampaikan, Pasal 181 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perketeraapian juga disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Bahkan, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Ayep Hanapi. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved