Pria Usia 50 Tahun di Indramayu Ini Berwiraswasta Nyambi Edarkan Narkoba, Ya Dibekuk Polisi

Wiraswasta tersebut ditangkap polisi di pinggir jalan dekat rumahnya di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Senin (29/5/2023).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering yang berhasil diringkus Polres Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - S (50), seorang wiraswasta asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.

Wiraswasta tersebut ditangkap polisi di pinggir jalan dekat rumahnya di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Senin (29/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, mengatakan, S berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan ganja kering dengan jumlah berat bruto 23,30 gram," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (31/5/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, pelaku menyambi bisnis narkoba jenis ganja kering karena alasan ekonomi.

Ia pun mencari peluang bisnis di dunia gelap itu.

Penangkapan pelaku sendiri berawal dari penyelidikan intensif polisi terhadap jaringan peredaran ganja di Indramayu.

Setelah dirasa informasi sudah akurat, polisi langsung bergerak guna mengamankan pelaku hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang buki narkoba jenis ganja kering.

Barang haram tersebut turut diakui kepemilikannya oleh pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapat narkoba dari rekannya yang berada di wilayah Kecamatan Anjatan.

Rekan pelaku tersebut saat ini dalam pengejaran polisi.

"Barang bukti (ganja kering) ini didapat pelaku untuk kemudian diperjual belikan kembali," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved