Klarifikasi KPU Purwakarta soal Bawaslu Cuma Punya Waktu 15 Menit Awasi Verifikasi Dokumen Bacaleg
KPU Purwakarta menegaskan Bawaslu Purwakarta memiliki waktu tak terbatas untuk mengawasi verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman, menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki waktu tak terbatas untuk mengawasi verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU.
Mengenai surat keputusan tata tertib, dia mengakui ada kesalahan persepsi.
Ikhsan mengatakan tatib tersebut bagian dari internal KPU Purwakarta dalam rangka untuk menertibkan pengunjung untuk menjaga konsentrasi operator bagian dari pelayanan.
Namun, kata Ikhsan, memang ada satu poin yang salah dengan menyebutkan Bawaslu termasuk pengunjung. Padahal Bawaslu itu pengawas.
"Ini saya meluruskan, ada hal yang misunderstanding, segera kita keluarkan SK perubahan," kata Ikhsan saat ditemui Tribunjabar.id di Kantor KPU Purwakarta, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Mulai Besok 1 Juni, Sampah Spanduk Kampanye akan Diturunkan Paksa Satpol PP Purwakarta
Ikhsan memastikan tidak ada batasan waktu untuk Bawaslu Purwakarta melakukan pengawasan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg di KPU Purwakarta.
Bawaslu memiliki tugas pengawasan melekat (waskat) dari setiap tahapan yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Silakan Bawaslu melakukan pengawasan karena pengawasannya melekat. Jadi tidak ada batasan waktu," kata Ikhsan.
Ikhsan mengungkapkan, dirinya secara langsung juga sudah menjelaskan kepada ketua Bawaslu Purwakarta terkait salah satu poin yang menyebutkan bahwa Bawaslu adalah pengunjung.
Ia menyebutkan, hal itu terjadi karena adanya human error saat staf KPU Purwakarta menerjemahkan hasil rapat.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Penjualan Sapi di Pasar Ingon-ingon Purwakarta Naik 100 Persen, Harga Rp 22an Juta
Ikhsan pun memastikan tidak ada unsur niat maupun kesengajaan yang dibuat ataupun dilakukan staf KPU Purwakarta dalam hal ini.
"Tidak ada yang perlu disalahkan, yang pasti ini terjadi karena human error," ucap Ikhsan.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Purwakarta menyebutkan bahwa KPU Purwakarta telah menerbitkan batas aturan untuk pengawasan proses verfikasi dokumen bakal calon legislatif (bacaleg).
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan, batas aturan pengawasan verfikasi persyaratan bacaleg untuk Pemilu 2024 itu tertuang pada Surat Keputusan KPU Purwakarta No 267 Tahun 2023.
Pada surat tersebut, Binos mengatakan, pelaksanaan verifikasi dilakukan pada hari kalender. Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengunjung diperbolehkan masuk 15 menit. (*)
Libur Panjang Maulid Nabi, Kendaraan Mulai Padati Tol Cipularang arah Bandung |
![]() |
---|
Gelombang Mutasi ASN Purwakarta ke Pemprov Jabar, Kepala BKPSDM Akui Banyak Kursi Kosong |
![]() |
---|
Fakta-fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara, Pendidikan SMA Disorot |
![]() |
---|
DPRD Purwakarta Serahkan Tuntutan Mahasiswa ke DPR RI, Sri Puji Utami Harap Segera Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Mahasiswa di Purwakarta Sampaikan Tujuh Tuntutan Saat Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.