Klarifikasi KPU Purwakarta soal Bawaslu Cuma Punya Waktu 15 Menit Awasi Verifikasi Dokumen Bacaleg

KPU Purwakarta menegaskan Bawaslu Purwakarta memiliki waktu tak terbatas untuk mengawasi verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
KPU Purwakarta memastikan Bawaslu memiliki waktu tak terbatas untuk melakukan pengawasan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg di KPU Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman, menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki waktu tak terbatas untuk mengawasi verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU.

Mengenai surat keputusan tata tertib, dia mengakui ada kesalahan persepsi.

Ikhsan mengatakan tatib tersebut bagian dari internal KPU Purwakarta dalam rangka untuk menertibkan pengunjung untuk menjaga konsentrasi operator bagian dari pelayanan. 

Namun, kata Ikhsan, memang ada satu poin yang salah dengan menyebutkan Bawaslu termasuk pengunjung. Padahal Bawaslu itu pengawas.

"Ini saya meluruskan, ada hal yang misunderstanding, segera kita keluarkan SK perubahan," kata Ikhsan saat ditemui Tribunjabar.id di Kantor KPU Purwakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Mulai Besok 1 Juni, Sampah Spanduk Kampanye akan Diturunkan Paksa Satpol PP Purwakarta

Ikhsan memastikan tidak ada batasan waktu untuk Bawaslu Purwakarta melakukan pengawasan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg di KPU Purwakarta.

Bawaslu memiliki tugas pengawasan melekat (waskat) dari setiap tahapan yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Silakan Bawaslu melakukan pengawasan karena pengawasannya melekat. Jadi tidak ada batasan waktu," kata Ikhsan.

Ikhsan mengungkapkan, dirinya secara langsung juga sudah menjelaskan kepada ketua Bawaslu Purwakarta terkait salah satu poin yang menyebutkan bahwa Bawaslu adalah pengunjung.

Ia menyebutkan, hal itu terjadi karena adanya human error saat staf KPU Purwakarta menerjemahkan hasil rapat.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Penjualan Sapi di Pasar Ingon-ingon Purwakarta Naik 100 Persen, Harga Rp 22an Juta

Ikhsan pun memastikan tidak ada unsur niat maupun kesengajaan yang dibuat ataupun dilakukan staf KPU Purwakarta dalam hal ini.

"Tidak ada yang perlu disalahkan, yang pasti ini terjadi karena human error," ucap Ikhsan.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Purwakarta menyebutkan bahwa KPU Purwakarta telah menerbitkan batas aturan untuk pengawasan proses verfikasi dokumen bakal calon legislatif (bacaleg).

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan, batas aturan pengawasan verfikasi persyaratan bacaleg untuk Pemilu 2024 itu tertuang pada Surat Keputusan KPU Purwakarta No 267 Tahun 2023.

Pada surat tersebut, Binos mengatakan, pelaksanaan verifikasi dilakukan pada hari kalender. Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengunjung diperbolehkan masuk 15 menit. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved