Mulai Besok 1 Juni, Sampah Spanduk Kampanye akan Diturunkan Paksa Satpol PP Purwakarta

Satpol PP Kabupaten Purwakarta akan membersihkan spanduk atau alat peraga untuk kampanye yang dipasang tidak sesuai tempatnya.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Satpol PP Purwakarta bersama Bawaslu Purwakarta membahas rencana untuk membersihkan spanduk atau alat peraga untuk kampanye yang dipasang tidak sesuai tempat, Rabu (31/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta akan membersihkan spanduk atau alat peraga untuk kampanye yang dipasang tidak sesuai tempatnya.

Pasalnya, banyak ditemukan pemasangan alat peraga seperti spanduk dan baliho di tempat fasilitas umum dan negara.

Kabid Tibumtransmas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menyebutkan bahwa pemasangan spanduk di fasilitas umum itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun 2022 tentang K3 Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Semua alat peraga akan ditertibkan, termasuk baliho/spanduk peserta kontestasi politik yang terpasang," ujar Teguh saat ditemui Tribunjabar.id di Kantor Satpol PP Purwakarta, Rabu (31/5/2023).

Teguh mengatakan, rencana penertiban ini dilakukan guna menciptakan ketertiban dan melaksanakan penegakan peraturan daerah.

"Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada para pemilik alat peraga seperti spanduk, banner, atau baliho agar dapat menertibkan secara mandiri," ujar Teguh.

Teguh menambahkan, rencana penertiban tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 juni 2023.

Jika tidak diindahkan dalam 1x24 jam, Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

Penertiban akan dilaksanakan di sepanjang jalur di Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Cempaka, dan Cibatu, kemudian disusul kecamatan lainnya pada hari berikutnya.

Teguh mengatakan bahwa Satpol PP telah berkoordinasi dengan Bawaslu dalam kaitan dengan penertiban alat peraga yang belum memasuki masa kampanye. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved