Ada 18 Petugas Polres Sukabumi Kota yang Dapat Menilang Secara Manual, Ini Ciri Pakaian Petugasnya

"Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Adityas Annas Azhari
istimewa Humas Polres Sukabumi Kota
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah menyematkan tanda kepada petugas yang memiliki kewenangan penindakan tilang secara manual, Rabu (31/5/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Mulai besok 1 Juni 2023 tilang manual kembali diberlakukan. Termasuk di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. 

Ada 18 personel anggota Satlantas Polres Sukabumi yang memiliki wewenang untuk menindak secara langung kepada pelanggar lalulintas. 

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah, 18 personel yang bisa menindak secara langsung tersebut, telah memiliki Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan lolos sertifikasi dari Polda Jabar.

Baca juga: Mulai Besok 1 Juni 2023, Polres Sukabumi Kota Juga Terapkan Tilang Manual,Berikut Ini Ketentuannya

"Ada 18 personel atau petugas yang ditunjuk ini bisa melakukan penindakan secara manual," ujarnya di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (31/5/2023).

AKP Eryda Kusumah  juga mengatakan, penindakan pelanggaran Lalulintas melalui tilang elektronik (ETLE) secara Mobile turut dilakukan oleh seluruh personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

"Secara umum, seluruh personel Sat Lantas bisa melakukan penindakan pelanggaran melalui ETLE Mobile. Tetapi untuk penindakan secara manual hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk," tuturnya. 

Baca juga: Tilang Manual Diterapkan di Wilayah Hukum Polda Jabar Mulai Besok, Ini Pelanggaran yang Disasar

Namun khusus 18 personel ini, kata AKP Eryda Kusumah, memiliki ciri adanya ban lengan di tangan kiri berwarna biru bertuliskan DAKGAR (Penindakan pelanggaran).

"Itu yang membedakan antara tilang manual (langsung). Kalau yang tilang elektronik tidak," ucapnya. 

Untuk penindakan secara manual ini rencananya akan dimulai pada 1 Juni 2023 besok. 

Baca juga: Tilang Manual Mulai Diterapkan oleh Polisi Bersertifikat, Prioritas yang Rawan Terjadi Kecelakaan

"Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalulintas." Imbuhnya.

Ada pun yang jadi sasaran utama penindakan pelanggaran Lalu lintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran, sepeti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara. 

Baca juga: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual, di Bandung Hanya 4 Orang yang Bersertifikat

Selain itu pengendara menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm Standar SNI, melawan Arus Lalulintas, melampaui batas kecepatan dan mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol. 

Termasuk kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek Teknis (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Lampu Rem dan Lampu Penunjuk Arah), menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved