Tilang Manual Mulai Diterapkan oleh Polisi Bersertifikat, Prioritas yang Rawan Terjadi Kecelakaan

Penerapan tilang manual ini, hanya dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penerapan tilang manual ini, hanya dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai Kamis 1 Juni 2023, Polisi akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Penerapan tilang manual ini, hanya dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah.

Di wilayah hukum Polda Jabar, baru ada 129 anggota Polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas.

"Sudah otomatis mulai diberlakukan mulai besok, tidak ada itu (razia)," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Lusa Tilang Manual akan Diberlakukan Lagi di Kabupaten Tasikmalaya, Ini 13 Pelanggaran Sasarannya

Menurut Ibrahim, nantinya Polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile, jika ditemukan ada pelanggaran nanti akan langsung dilakukan penindakan," katanya.

Dalam penindakannya, kata dia, diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," katanya.

Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota Polisi.

Baca juga: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual, di Bandung Hanya 4 Orang yang Bersertifikat

"Jadi, mekasimenya membayar lewat bank," ucapnya. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved