Terima Suap 80 Ribu Dollar Singapura, Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Sudrajat Dimyati merupakan Hakim agung nonaktif di Mahkamah Agung (MA). Sudrajat terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Majelis hakim membacakan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis dibacakan hakim di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/5/2023). Sementara terdakwa mendengarakan vonisnya secara online dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.

Sudrajat Dimyati merupakan Hakim agung nonaktif di Mahkamah Agung (MA). Sudrajat terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Persoalkan Bukti Jaksa

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan putusan.

Hakim menilai Sudrajat terbukti melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Dalam hal memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," katanya.

Dalam putusannya, hakim memvonis Sudrajat lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum terdakwa kurungan penjara selama 13 tahun serta meminta agar terdakwa mengganti uang 80 ribu dolar Singapura.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ia juga harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.

Sudrajat didakwa telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved