INI TAMPANG Penumpang yang Begal dan Lukai Driver Ojek Online di Bandung Barat, Ditangkap di Hotel

Mochamad Salman Alfarizi (28), pelaku yang membegal seorang driver ojek online ditangkap polisi pada Minggu (28/5/2023) malam.

|
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Inilah tampang pembegal seorang driver ojek online saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (29/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Mochamad Salman Alfarizi (28), pelaku yang membegal seorang driver ojek online ditangkap polisi pada Minggu (28/5/2023) malam.

Sebelumnya, dia beraksi di Kampung Cisintok Kadumulya, RT 01/04, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku yang merupakan penumpang itu membegal Noval Aulia Ramadhan (18) pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Akibatnya, korban mendapat perawatan di RSUD Cibabat karena mengalami luka akibat terkena sabetan senjata tajam.

Kapolres Cimahi, Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan kemudian langsung bergerak datang ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Cisarua.

"Dalam kurun waktu pas 24 jam, pelaku berhasil kami amankan saat bersembunyi di satu hotel yang ada di daerah Cimindi," ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Seorang Ojol di Bandung Barat Dibegal dan Dibacok Penumpangnya Sendiri Hingga Leher Terluka

Sebelum menginap di hotel, kata Aldi, pelaku ini sempat bersembunyi di indekos daerah Pasirkaliki. Dua kemudian bergeser ke Rajawali untuk bertemu teman-temannya. Mereka menggadaikan barang hasil pembegalan tersebut.

"Untuk hape Rp 700 ribu dan motor Rp 1,1 juta. Jadi, kami sudah menyita semua barang bukti itu, termasuk pisau," kata Aldi.

Dia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban yang merupakan pengemudi ojek online itu mendapat orderan dari pelaku yang meminta diantar ke Jalan Burungtungku dengan titik jemput di daerah Cibeureum.

Setelah itu korban mengantarkan pelaku dan saat tiba, dia langsung masuk ke dalam rumahnya dengan alasan untuk mengambil uang. Tetapi dia malah kembali lagi dengan membawa pisau.

Baca juga: Seorang Wanita Tersesat di Bukit Tunggul Bandung Barat, Ditemukan Kelelahan dan Dehidrasi

"Setelah itu pelaku membujuk korban untuk diantarkan ke daerah Cibaligo dengan niat untuk menguasai barang korban. Saat tiba di tempat sepi, pelaku langsung menodongkan pisau yang dibawa dari rumah ke leher korban," ucapnya.

Saat ditodong pisau, kata Aldi, korban refleks hingga akhirnya terluka pada bagian leher, tangan, dan bagian kepala.

Pelaku berhasil membawa kabur handphone dan motor milik korban ke Rajawali.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara," ujar Aldi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved