Denny Indrayana Sebut MK Sudah Putuskan Pemilu Legislatif Akan Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Denny mengatakan, bocoran informasi ini ia dapatkan dari sumber yang kredibel.

Editor: Ravianto
zoom-inlihat foto Denny Indrayana Sebut MK Sudah Putuskan Pemilu Legislatif Akan Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum legislatif nanti.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar.

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu , kata Fajar, nanti akan disampaikan melalui website resmi MK.

"Belum...kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," ujarnya.

Harus Konsisten

Dimintai komentarnya terkait bocoran putusan MK yang diungkapkan Denny Indrayana,

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan Partai Golkar masih tetap pada sikapnya mendukung pemilu dengan sistem  proporsional terbuka.

"Kalau Golkar posisinya sudah jelas kami meminta kepada sembilan hakim konstitusi bersama dengan delapan partai politik yang lain itu dari beberapa bulan lalu sudah menegaskan sikap kami bahwa sebaiknya Pemilu 2024 ini tetap menggunakan pemilu yang ada," kata Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.

Doli melanjutkan karena kita sudah memulai tahapan itu pada tanggal 14 Juni, dan tahapan itu sekarang semakin maju. Semua orang atau partai telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif di semua tingkatan.

"Oleh karena itu kita berharap sembilan hakim konstitusi itu tetap konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008. Yang menegaskan sistem yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka," kata Doli.

Ia mengungkapkan walaupun nanti ada perubahan sebaiknya dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan atau sesudah pemilu selesai.  

"Jadi menurut saya kalau nanti ditetapkan berbeda dengan yang sekarang ini akan menguras energi lagi," tegasnya.

Artinya kata Doli partai-partai yang sudah mengusulkan Bacaleg ini jadi terbuang.  "Oleh karena itu kami percaya bahwa hakim konstitusi itu akan melihat realitas tahapan pemilu yang sudah dilakukan," tutupnya.(tribun network/mat/riz/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved