Denny Indrayana Sebut MK Sudah Putuskan Pemilu Legislatif Akan Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Denny mengatakan, bocoran informasi ini ia dapatkan dari sumber yang kredibel.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Informasi mengejutkan disampaikan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.
Menurut Denny, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum legislatif nanti.
Ini berarti, masyarakat tak bisa lagi memilih wakilnya secara langsung, melainkan kembali mempercayakan suaranya kepada partai untuk menempatkan wakilnya di legislatif, seperti pada masa Orde Baru.
Denny mengatakan, bocoran informasi ini ia dapatkan dari sumber yang kredibel.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK. Sebanyak enam hakim menyatakan setuju setuju dengan sistem proporsional tertutup, tiga lainnya menolak.
Denny tak mengungkapkan dari mana informasi itu ia dapatkan. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny. "Kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif."
Dalam unggahannya, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air hari-hari ini. Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.
"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil 'dicopet', Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya. "Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" ujar Denny.
Masih Sidang
Dihubungi semalam, Juru Bicara MK Fajar Laksono, membantah informasi yang disampaikan Denny. Menurutnya, sidang uji materiil atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini belum selesai dan masih berjalan. Dengan demikian, tentu saja belum terdapat putusan persidangan.
"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya.
Baru setelah itu, ujar Fajar, proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim. Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar.
Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu , kata Fajar, nanti akan disampaikan melalui website resmi MK.
"Belum...kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," ujarnya.
Harus Konsisten
Dimintai komentarnya terkait bocoran putusan MK yang diungkapkan Denny Indrayana,
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan Partai Golkar masih tetap pada sikapnya mendukung pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
"Kalau Golkar posisinya sudah jelas kami meminta kepada sembilan hakim konstitusi bersama dengan delapan partai politik yang lain itu dari beberapa bulan lalu sudah menegaskan sikap kami bahwa sebaiknya Pemilu 2024 ini tetap menggunakan pemilu yang ada," kata Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.
Doli melanjutkan karena kita sudah memulai tahapan itu pada tanggal 14 Juni, dan tahapan itu sekarang semakin maju. Semua orang atau partai telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif di semua tingkatan.
"Oleh karena itu kita berharap sembilan hakim konstitusi itu tetap konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008. Yang menegaskan sistem yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka," kata Doli.
Ia mengungkapkan walaupun nanti ada perubahan sebaiknya dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan atau sesudah pemilu selesai.
"Jadi menurut saya kalau nanti ditetapkan berbeda dengan yang sekarang ini akan menguras energi lagi," tegasnya.
Artinya kata Doli partai-partai yang sudah mengusulkan Bacaleg ini jadi terbuang. "Oleh karena itu kami percaya bahwa hakim konstitusi itu akan melihat realitas tahapan pemilu yang sudah dilakukan," tutupnya.(tribun network/mat/riz/wly)
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.