Denny Indrayana Sebut MK Sudah Putuskan Pemilu Legislatif Akan Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Denny mengatakan, bocoran informasi ini ia dapatkan dari sumber yang kredibel.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Informasi mengejutkan disampaikan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.
Menurut Denny, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum legislatif nanti.
Ini berarti, masyarakat tak bisa lagi memilih wakilnya secara langsung, melainkan kembali mempercayakan suaranya kepada partai untuk menempatkan wakilnya di legislatif, seperti pada masa Orde Baru.
Denny mengatakan, bocoran informasi ini ia dapatkan dari sumber yang kredibel.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK. Sebanyak enam hakim menyatakan setuju setuju dengan sistem proporsional tertutup, tiga lainnya menolak.
Denny tak mengungkapkan dari mana informasi itu ia dapatkan. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny. "Kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif."
Dalam unggahannya, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air hari-hari ini. Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.
"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil 'dicopet', Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya. "Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" ujar Denny.
Masih Sidang
Dihubungi semalam, Juru Bicara MK Fajar Laksono, membantah informasi yang disampaikan Denny. Menurutnya, sidang uji materiil atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini belum selesai dan masih berjalan. Dengan demikian, tentu saja belum terdapat putusan persidangan.
"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya.
Baru setelah itu, ujar Fajar, proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim. Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.