Polisi Menduga Uang Narkoba Dipakai untuk Danai Pemilu 2024, Anggota DPRD Ada yang Jadi Bandar

Bareskrim Polri mensinyalir adanya indikasi aliran uang dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan untuk pendanaan Pemilu 2024.

Editor: Hermawan Aksan
Dokumentasi
Logo Pemilu 2024. Bareskrim Polri mensinyalir adanya indikasi aliran uang dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan untuk pendanaan Pemilu 2024. 

Agus meminta jajarannya menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berintegritas. Hingga meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar sesama stakeholder terkait Pemilu.

"Antisipasi penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu. Kemudian laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas," ujar Agus.

Menurut Agus, berbagai permasalahan timbul menjelang Pemilu 2024, di antaranya adalah politisi yang terlibat narkoba.

"Keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma."

"Bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya," katanya.

Agus pun meminta Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik.

Terlebih angka prevalensi di Indonesia cukup tinggi. Namun, dia enggan tidak menyebut angka prevalensi narkoba di Indonesia.

Yang pasti, angka prevalensi itu disebutnya telah menyebabkan kerawanan dan Indonesia dijadikan tujuan pangsa pasar yang potensial untuk memasarkan narkoba.

(tribun network/abd/mar/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved