Adhikarya Parlemen
Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan PMI di Sumedang
Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan PMI di Sumedang
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Zulkifly Chaniago menilai hingga saat ini, masih ada laporan-laporan tentang kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat yang nasibnya tidak jelas bahkan terkesan kurang terlindungi.
Padahal di Jawa Barat, telah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perda itu bisa membuat lalu lintas PMI dari Jawa Barat lebih tertata dan terawasi.
Sebab, dalam Perda itu, ditegaskan apa tugas pemerintah daerah, tugas perusahaan yang mempekerjaan, tugas dan hak PMI, detail perizinan, perlindungan, dan pemulangan tatkala PMI menghadapi masalah.
"Saya sosialisasikan Perda itu di Desa Marongge, Kecamatan Tomo, Sumedang. Mudah-mudahan ya dengan itu banyak warga yang berniat jadi PMI tercerahkan," kata Zulkifly kepada TribunJabar.id, Rabu (24/5/2023).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pada saat sosialisasi di Marongge pada Senin (22/5/2023), antusiasme warga sangat terlihat. Terutama saat sesi tanya jawab.
"Banyak interaksi. Bahkan kepala desanya bertanya soal masalah mengurus keterkaitan perizinan dan hal-hal lain yang bisa dilakukan di tingkat desa," kata Zulkifly.
Perda nomor 2 tahun 2021 ini merupakan peraturan yang diselaraskan dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perda ini dibuat dilatar belakangi oleh alasan untuk melindungi PMI asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan, korban kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan dari perilaku yang melanggar hak asasi manusia.
Dalam Perda ini, perlindungan terhadap PMI lebih dibuat mendetail.
"Ada perlindungan untuk PMI sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja, dan perlindungan untuk keluarga PMI, bahkan perlindungan setelah bekerja dengan adanya program pemberdayaan purna PMI,"
"Khusus perlindungan sebelum bekerja, di antaranya informasi akurat mengenai aturan dan cara bekerja di luar negeri yang legal, disosialisasikan oleh pemerintah desa," kata Zulkifly.
Menurut Zulkifly, warga Jawa Barat bekerja sebagai PMI adalah sebuah keniscayaan. Dan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2021 ini untuk melindungi mereka.
"Bekerja sebagai PMI banyak manfaatnya, terutama berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia hubungannya dengan pembangunan daerah dan nasional," katanya.
anggota DPRD Jabar
Zulkifly Chaniago
Perda Perlindungan PMI
Pekerja Migran Indonesia
Tribunjabar.id
Petani Garut Butuh Akses Layak, DPRD Jabar Desak Fokus Infrastruktur ke Sentra Tani |
![]() |
---|
DPRD Jabar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih, Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat di Tanah Sumedang |
![]() |
---|
Desa Jadi Sentral Pengelolaan Sampah, DPRD Jabar: Solusi Atasi Krisis Lingkungan |
![]() |
---|
Pesantren Garut Masih Kekurangan Fasilitas, DPRD Jabar Dorong Program Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pesantren di Jabar Kian Berdaya, DPRD Jabar: Perda Jadi Kunci Penguatan Peran Program Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.