Adhikarya Parlemen

Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan PMI di Sumedang

Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan PMI di Sumedang

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
kiki andriana
Zulkifly Chaniago (kemeja putih tengah) Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat di Desa Marongge, Kecamatan Tomo, Sumedang, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Zulkifly Chaniago menilai hingga saat ini, masih ada laporan-laporan tentang kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat yang nasibnya tidak jelas bahkan terkesan kurang terlindungi. 

Padahal di Jawa Barat, telah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Perda itu bisa membuat lalu lintas PMI dari Jawa Barat lebih tertata dan terawasi. 

Sebab, dalam Perda itu, ditegaskan apa tugas pemerintah daerah, tugas perusahaan yang mempekerjaan, tugas dan hak PMI, detail perizinan, perlindungan, dan pemulangan tatkala PMI menghadapi masalah.  

"Saya sosialisasikan Perda itu di Desa Marongge, Kecamatan Tomo, Sumedang. Mudah-mudahan ya dengan itu banyak warga yang berniat jadi PMI tercerahkan," kata Zulkifly kepada TribunJabar.id, Rabu (24/5/2023). 

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pada saat sosialisasi di Marongge pada Senin (22/5/2023), antusiasme warga sangat terlihat. Terutama saat sesi tanya jawab. 

"Banyak interaksi. Bahkan kepala desanya bertanya soal masalah mengurus keterkaitan perizinan dan hal-hal lain yang bisa dilakukan di tingkat desa," kata Zulkifly.

Perda nomor 2 tahun 2021 ini merupakan peraturan yang diselaraskan dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Perda ini dibuat dilatar belakangi oleh alasan untuk melindungi PMI asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan, korban kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan dari perilaku yang melanggar hak asasi manusia. 

Dalam Perda ini, perlindungan terhadap PMI lebih dibuat mendetail. 

"Ada perlindungan untuk PMI sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja, dan perlindungan untuk keluarga PMI, bahkan perlindungan setelah bekerja dengan adanya program pemberdayaan purna PMI,"

"Khusus perlindungan sebelum bekerja, di antaranya informasi akurat mengenai aturan dan cara bekerja di luar negeri yang legal, disosialisasikan oleh pemerintah desa," kata Zulkifly.
 

Menurut Zulkifly, warga Jawa Barat bekerja sebagai PMI adalah sebuah keniscayaan. Dan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2021 ini untuk melindungi mereka. 

"Bekerja sebagai PMI banyak manfaatnya, terutama berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia hubungannya dengan pembangunan daerah dan nasional," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved