Anggota DPR yang Dipecat PKS Bukhori Diduga Sering Bandingkan Fisik Istri dengan Perempuan Lain
Bukhori Yusuf disebut sering menghina fisik istrinya dan membandingkan istrinya itu dengan perempuan lain.
TRIBUNJABAR.ID - Bukhori Yusuf disebut sering menghina fisik istrinya dan membandingkan istrinya itu dengan perempuan lain.
Bukhori Yusuf merupakan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dia baru saja dipecat PKS karena istrinya mengadukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDR) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Bukhori diduga lakukan penganiayaan kepada istri keduanya hingga mengalami pendarahan.
Kelakuan Bukhori Yusuf diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna, dalam siaran pers pada akhir pekan kemarin.
Srimiguna juga mewakili korban melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.
Selain melapor ke MKD, M --istri Bukhori-- dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 dan ke Bareskrim Polri.
Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya Srimiguna.
Baca juga: Sosok Istri Kedua Bukhori Yusuf Laporkan Dugaan KDRT, Pernah Terjadi di Bandung, Depok, dan Jakarta
“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena hasrat seksual yang telah memuncak,” ucap Srimiguna.
Srimiguna mengatakan, Bukhori diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong selama berumah tangga dengan M.
"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.
Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.
"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.
Bukhori Yusuf, lanjut Srimiguna, beberapa kali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR.
Meski demikian, setelah melaporkan Bukhori Yusuf ke polisi dan MKD, M memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban berada di bawah perlindungan LPSK pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023.
Baca juga: Pengacara Bukhori Yusuf Tegaskan Tak Ada KDRT, Sebut Korban Ajak Rujuk tapi Ditolak
Sosok Bukhori Yusuf
Melansir dari Tribunnews.com, Senin (22/5/2023), Bukhori Yusuf atau dikenal Bukhori lahir di Jepara pada 5 Maret 1965.
Mengutip laman dpr.go.id, Bukhori aktif menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PKS.
Ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal.
Bukhori bertugas di Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama, sosial, kebencanaan, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI di Komisi III pada periode 2009-2014 mewakili dapil Sumatera Selatan II.
Selain itu, Bukhori juga pernah menjadi anggota Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sejak tahun 2015 hingga 2019.
Dikutip dari laman Fraksi PKS, Bukhori menempuh pendidikan S1 di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA), Jakarta, pada program Bahasa Arab dan jurusan Syariah.
Baca juga: Sosok Bukhori Yusuf Anggota DPR Fraksi PKS Dipecat, Buntut Dugaan KDRT, Kiprah di Parlemen Cemerlang
Selain itu, ia juga sempat menempuh pendidikan di luar negeri yakni S1 Fakultas Hadis Ilmu Hadis dan Studi Islam di Universitas Islam Madina, Saudi Arabia.
Setelah berhasil meraih gelar sarjana, Bukhori kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Wifaq Madaris Salafiyah, Pakistan.
Dikenal sebagai seorang ulama, akademisi, sekaligus politisi, Bukhori mengawali karier dengan bekerja sebagai dosen di Dirosat Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta, pada tahun 1996 hingga 1999.
Sejak tahun 1999 sampai sekarang, ia menjadi pengajar sekaligus menjabat sebagai ketua di Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta.
Dia juga menjadi Ketua Yayasan al-Mubarak dan Pengasuh SMP IT Boarding School Insan Mubarak, Kembangan, Jakarta Barat, dari tahun 2005 hingga sekarang.
Bukhori pernah tergabung dalam beberapa organisasi, seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia Jakarta Timur pada tahun 1986, pengurus harian Majelis Idarah dan anggota International Forum for Islamic Parliament (IFIP) tahun 2013.
Di kepengurusan partai, sebelum dipecat PKS, Bukhori menjabat sebagai Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan PKS.
Biodata Bukhori
- Tempat, tanggal lahir: Jepara, 5 Maret 1965
- Facebook: Bukhori Yusuf
- Twitter: @buchori_sby
- YouTube: Bukhori Sby
- TikTok: khbukhoriyusuf
- Website: bukhori440.com
Keluarga
- Istri: Rosita Komala Dewi
- Anak: 4 orang
Riwayat Pendidikan
- Madrasah A’liyah Walisongo Pecangaan Jepara Jawa Tengah jurusan Syari’ah (1985)
- S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA), Jakarta program Bahasa Arab (1985-1987)
- S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA), Jakarta jurusan Syariah (1987)
- S1 Fakultas Hadist Ilmu Hadist dan Studi Islam, Universitas Islam Madina, Saudi Arabia
- S2 Wifaq Madaris Salafiyah, Pakistan (1993-1994)
Riwayat Pekerjaan
- Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI (2015-2019)
- Konsultan Pioneer Global Resources & Development SDN. BHD. Kajang Selangor Darul Ehsan Malaysia
- Direktur Law Center FPKS (2014-2017)
- Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Usuluddin (STIU) Dirosat Islamiyah al- Hikmah, Jakarta (1999-Sekarang)
- Anggota DPR RI (2009-sekarang)
- Dosen Dirosat Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta (1996-1999)
- Ketua Yayasan al-Mubarak, Kembangan Jakarta Barat (2005-sekarang)
- Pengasuh SMP IT Boarding School Insan Mubarak, Kembangan Jakarta Barat (2005-sekarang)
Riwayat Organisasi
- Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-sekarang)
- Ketua Badan Perencanaan DPP PKS (2012-2020)
- Majelis Idarah (pengurus harian) dan anggota International Forum for Islamic Parliament (IFIP) (2013)
- Direktur eksekutif Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (2011-2012)
- Sekretaris Dewan Syariah Pusat (DSP), Partai Keadilan Sejahtera (2005-2010)
- Ketua Panitia Pelaksana Daurah musim semi bagi mahasiswa Indonesia di Arab Saudi (1990)
- Anggota Karang Taruna Kelurahan Matraman Jakrta Timur (1986-1987)
- Anggota KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Jakarta Timur (1986)
- Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Anak Cabang Pecangan dan Ranting Karangrandu, Pecangaan Jepara Jawa Tengah (1986-1987)
- Pembina Pramuka Gudep Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah (1986)
- Ketua Pesantren Tsamratul Hidayah, Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah (1984-1985)
- Ketua Ikatan Alumni Basic Training (Batra) IPNU/IPPNU Cabang Kab Jepara, Jawa Tengah (1983-1985)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bukhori Yusuf Dipecat dari DPR, Lakukan Kekerasan Seksual Pada Istri Sempat Halangi Korban ke Polisi
Wamenkomdigi Panggil TikTok hingga Meta Soal Konten Disinformasi dan Fitnah Imbas Kericuhan Demo DPR |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPR Dasco Beber Penjelasan Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Ucapan Ahmad Sahroni Sebut Orang Tolol Dinilai Tak Pantas, Purnawirawan Polri Sampai Sakit Hati |
![]() |
---|
Ustaz Kondang di Bandung Diduga Ludahi Anak Sendiri, Sudah Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Jual Traktor Bantuan DPR RI Senilai Rp 120 Juta, Petani di Cianjur Diancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.