Pengacara Bukhori Yusuf Tegaskan Tak Ada KDRT, Sebut Korban Ajak Rujuk tapi Ditolak

Bukhori Yusuf, anggota DPR RI dari PKS kini bersuara melalui pengacaranya.

Editor: Ravianto
Kolase fraksi.pks.id / Youtube DPR RI
Sosok Bukhori Yusuf Anggota DPR Fraksi PKS Dipecat, Buntut Dugaan KDRT, Kiprah di Parlemen Tak Sembarangan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa anggota DPR RI Bukhori Yusuf makin ramai.

Bukhori Yusuf, anggota DPR RI dari PKS kini bersuara melalui pengacaranya.

Pengacara Anggota DPR berinisial BY, Maharani Siti Sophia, mengungkapkan kronologis soal dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sebelumnya, pihak BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena diduga melakukan KDRT terhadap M, yang merupakan istrinya.

Maharani mengatakan, BY justru korban dari perempuan dengan inisial MY, yang telah diceraikannya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan. 

“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Diungkapkan Maharani, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.

“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta,” ucapnya.

Menurut Maharani, fitnah dan tuduhan MY terhadap BY berawal dari keinginan MY yang masih berharap rujuk kembali.

“MY meminta rujuk. BY tetap menolak,” ujarnya.

Selama menjadi istri siri, lanjut Maharani, MY selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagaimana yang dilakukannya kemarin (22/05). 

“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” tuturnya.

Pengacara BY mengungkapkan tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.

“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Maharani.

Dia menjelaskan bahwa jika laporan disampaikan ke polisi sejak November 2022 lalu dan sampai saat ini masih tahap penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada BY.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved