Kebijakan Perpendek Zonasi Dikhawatirkan Suburkan Praktik Kecurangan di PPDB 2023

Sejauh ini, perubahan radius zonasi baru dipastikan berlaku pada tingkat SD dan SMP di Kota Bandung.

Penulis: Tiah SM | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Ilustrasi Info PPDB 2022. 

"Sebelumnya ada siswa yang rumahnya dekat sekolah tak diterima karena kalah oleh rumah yang jaraknya dua kilometer karena usianya masih kurang 7 tahun," ujarnya. 

Sejumlah orang tua siswa mengaku kecewa sekaligus khawatir sengan perubahan radis zonasi PPDB ini. Mereka khawatir pemangkasan zonasi membuat harapan anak mereka untuk masuk ke sekolah negeri yang terdekat dari rumah mereka menjadi semakin tipis.

"Harusnya kembali ke peraturan lama saja. Jangan ada zonasi sehingga bisa memilih sekolah sesuai harapan," ujar Rini (40), warga Jalan Pagarsih, Kota Bandung, melalui telepon.

Namun, selain yang kecewa, ada juga yang mengaku senang dengan perubahan radius zonasi ini.

"Saya senang dengan pemangkasan jarak ini. Pengurangan jarak dalam sistem zonasi dari dua kilometer menjadi satu kilometer membuat peluang anak saya masuk sekolah besar. Tapi kalau jaraknya masih radius dua kilometer, saingannya menjadi makin banyak," ujar Evi Damayanti (38), yang rumahnya hanya berjarak 700-an meter dari SMPN 1 Kota Bandung.

Namun, berbeda dengan keduanya, Ariyanti (37), warga Ciwastra, Kota Bandung, mengaku tak lagi terlalu mempedulikan zonasi. Ariyanti mengatakan, meski jarak antara rumahnya di Ciwastra dengan SMPN 42 hanya jarak 700 meter, ia lebih memilih menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.

"Tapi, saya pilih sekolah swasta untuk memberikan kesempatan kepada orangtua yang anaknya ingin di negeri," ujarnya.(nandri prilatama/tiah sm)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved