Ini yang Mungkin Dilakukan Presiden Joko Widodo Setelah Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Presiden Joko Widodo akan menyiapkan pengganti Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Editor: Giri
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan menyiapkan pengganti Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate sudah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi penyediaan menara base transciever station (BTS) 4G. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, jika merujuk kepada kebiasaan Presiden menyikapi persoalan hukum para menterinya, maka tidak memerlukan waktu lama untuk mencari pengganti.

Namun demikian, agar organisasi kementerian tetap berjalan maka akan ditunjuk menteri ad interim terlebih dulu.

"Sudah hampir lima sampai enam tahun kami ikuti dan amati, (saat) kasus-kasus begini terjadi, biasanya Bapak Presiden tak lama dalam siapkan pengganti," ujar Ngabalin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

"Atau biasanya menteri ad interim agar organisasi dan lembaga ini bisa jalan seperti biasa sampai dengan masa penahanan Pak JGP (Johnny G Plate)," ucapnya.

Baca juga: Surya Paloh Anggap Kasus Menkoinfo Bisa Pengaruhi Elektabilitas Anies Baswedan, Ini Penyebabnya

Saat ditanya tentang siapa yang menjadi kandidat Menkominfo pengganti Johnny G Plate, Ngabalin menegaskan dia belum mengetahuinya.

Lebih jauh, Ngabalin meyakini bahwa Presiden juga turut memantau perkembangan situasi terbaru atas kasus ini, meski sedang berada di Sumatera Utara.

"Saya yakin benar bahwa Presiden sudah tahu perkara ini di Medan. Tadi saya belum dapat informasi dari Pak Mensesneg (Pratikno), tapi saya pastikan bahwa dalam waktu tak terlalu lama, Bapak Presiden akan menunjuk plt atau ad interim," tambah dia.

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Puspenkum Kejagung)

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu siang.

Baca juga: Foto-foto: Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS Pakai Rompi Tahanan dan Borgol, Lempar Senyum

Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan di Kejagung.

Sebelum diperiksa pada Rabu (17/5/2023), Plate juga pernah diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain Plate dan Anang, Kejagung juga telah menetapkan empat orang dari pihak swasta.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved