31.627 Pemilih Pemula di Sumedang Tak Punya E-KTP, Tak Ada Alasan Blanko Kosong

Bawaslu sudah sering ke sekolah-sekolah untuk berosialisai, namun penerbitan E-KTP untuk pemilih pemula adalah kuncinya. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Ilustrasi pemilih pemula. Di Kabupaten Sumedang ada sebanyak 31.627 pemilih potensial atau pemilih pemula. Namun, saat ini mereka belum memiliki E-KTP.  

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Di Kabupaten Sumedang ada sebanyak 31.627 pemilih potensial atau pemilih pemula. Namun, saat ini mereka belum memiliki E-KTP. 

Hal itu dikatakan oleh Luli Rusli, Humas Bawaslu Sumedang.

Menurutnya, KPU sangat perlu memperhatikan pemilih pemula itu sebab jika mereka belum punya E-KTP maka mereka dan mendapatkan hak pilih. 

"Dorongan Bawaslu kepada KPU Sumedang harus memastikan bahwa Disdukcapil Sumedang menerbitkan E-KTP sesuai dengan usia penduduk, karena kemungkinan akan terjadi rancu jika tidak begitu," katanya kepada TribunJabar.id, Rabu (17/5/2023). 

Ia mengatakan, Disduk bisa menerbitkan E-KTP atau mengeluarkan E-KTP yang digital.

Sehingga tidak ada alasan KTP tidak terbit karena blanko kosong. 

"Disduk menerbitkan, berkoordinasi secepatnya, ada KTP digital, untuk mempermudah, sudah terdata, sudah bisa," katanya. 

Bawaslu sudah sering ke sekolah-sekolah untuk berosialisai, namun penerbitan E-KTP untuk pemilih pemula adalah kuncinya. 

"Jika E-KTP tak juga terbit, maka KPU harus mengeluarkan aturan terkait pemilih pemula tak ber-KTP,"

"Saya rasa aturan itu saat ini belum ada di Peraturan KPU," katanya.(Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved