4 Pekerja Menara Telekomunikasi di Oksibil Bukan Disandera KKB Papua tapi oleh Masyarakat Setempat

Yudo juga mengatakan, bukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menahan empat pekerja BTS, tetapi masyarakat setempat.

Editor: Ravianto
Istimewa
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut empat pekerja menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, tidak disandera oleh KKB Papua. 

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa mereka saat ini telah bersama masyarakat Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan.

"Korban sudah bersama masyarakat. Tidak ada lagi kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok tersebut," kata Fakhiri dalam keterangan resminya pada Minggu (14/5/2023).

Kembalinya para korban ke tengah masyarakat itu disebut Fakhiri tak lepas dari peran pendeta dan tokoh masyarakat Distrik Okbab.

Para korban pun sudah mendapatkan penanganan medis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

"Atas pendekatan tokoh masyarakat dan pendeta akhirnya diserahkan kepada mereka dan dibawa ke Puskesmas," ujarnya.

Fakhiri pun mengaku tengah berupaya membangun komunikasi dengan para pelaku melalui Kepala Distrik Okbab.

Komunikasi itu nantinya akan berguna untuk memperoleh informasi sebagai bahan pertimbangan metode evakuasi para korban dari Distrik Okbab.

"Informasi itu akan menjadi bahan bagi aparat keamanan untuk bagaimana mengambil langkah-langkah penyelamatan terhadap tiga korban, termasuk masyarakat orang asli papua yang menghindar dari kejadian kekerasan itu,” katanya.

Sebagai informasi, penyanderaan ini diawali dari penghadangan enam pekerja tower BTS oleh lima orang KKB menggunakan senjata tajam di Lapangan terbang Okbab.

Penghadangan itu terjadi pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 08.30 WIT.

Dua di antara pekerja, yakni Alverus Sanuari dan Benyamin Sembiring dibebaskan untuk kembali ke Oksibil.

"Mereka tiba di Bandara Oksibil sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung dilarikan ke RS Oksibil untuk mendapatkan perawatan medis," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya pada Jumat (12/5/2023).

Sayangnya empat pekerja lainnya disandera kelompok tersebut.

"Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera," kata Benny.(Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved