Mantan Komisaris PT WIKA Jadi Saksi Kasus Suap MA, Sebut Tak Punya Hubungan dengan Hasbi Hasan

uang yang diterima dari Heryanto Tanaka tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi dibelikan mobil, mengalir Rp 3 miliar ke Hercules

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Mantan Komisaris PT Wika, Dadan Tri Yudianto hadir sebagai saksi, dalam sidang jual beli Jabatan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (15/5/2023). 

"Iya, untuk membeli mobil," ucap Dadan.

Sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep Parera dan Eko yang jadi kuasa hukum dan turut jadi terdakwa dalam kasus ini.

Yosep dan Eko kemudian mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dolar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved