Mantan Komisaris PT WIKA Jadi Saksi Kasus Suap MA, Sebut Tak Punya Hubungan dengan Hasbi Hasan

uang yang diterima dari Heryanto Tanaka tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi dibelikan mobil, mengalir Rp 3 miliar ke Hercules

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Mantan Komisaris PT Wika, Dadan Tri Yudianto hadir sebagai saksi, dalam sidang jual beli Jabatan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Komisaris PT WIKA, Dadan Tri Yudianto hadir sebagai saksi, dalam sidang jual beli Jabatan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanyakan soal hubungan Dadan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.

Sebab, dalam perkara ini, Dadan dan Hasbi diduga telah menerima Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk pengurusan perkara KSP Intidana di MA.

Baca juga: 2 Deposan KSP Intidana Didakwa Suap Hakim Agung Ribuan Dolar Singapura untuk Muluskan Perkara Kasasi

"Kenal dengan Hasbi Hasan?" tanya jaksa KPK, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Senin (15/5/2023).

"Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya. Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022," jawab DadanTri Yudianto .

"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" tanya jaksa.

"Ada urusan pribadi," jawab Dadan.

Baca juga: Hari Ini KPK Tangkap Lagi Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Dia Debitur KSP Intidana

Sementara terkait aliran dana Rp. 11,2 Miliar dari Heryanto Tanaka, Dadan menyebut jika duit tersebut merupakan investasi Tanaka untuk bisnis skincare yang sedang dikembangkannya.

Duit tersebut dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadinya dalam tujuh tahapan.

Bisnis skincare tersebut, kata Dadan, sudah berjalan dan sudah ada pembagian keuntungan sekitar 15 persen. Sehingga, kata dia, uang Rp 11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.

KPK kembali menahan satu orang tersangka penyuap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati atas nama Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
KPK kembali menahan satu orang tersangka penyuap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati atas nama Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2022). (Ilham Rian Pratama/Tribunnews)

"Sudah ada. Sudah beroperasi. Sudah. Ada buktinya," ujar Dadan.

Majelis hakim kemudian menanyakan lebih rinci soal aliran duit Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan.

"(uang) tidak digunakan untuk skincare?" tanya majelis hakim.

Kepada Majelis Hakim, Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp 3 miliar ke Hercules.

Alasannya, saat itu usahanya masih memiliki modal. Adapun mobil yang dibeli, kata dia, rencananya akan dijual kembali untuk menambahi modal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved