Masyarakat Tak Perlu Lagi Pakai Masker Jika Status Darurat Covid-19 di Indonesia Dicabut, Kapan?

Jika nanti status darurat Covid-19 dicabut di Indonesia, maka ada beberapa kebijakan protokol kesehatan yang berubah. 

|
Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta vaksinasi menerima vaksin Covid-19 pada pelaksanaan vaksinasi booster kedua jenis Pfizer di Yayasan Dana Sosial Priangan, Jalan Nana Rohana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2/2023). Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengungkapkan jika pemakaian masker setelah status darurat Covid-19, nantinya sudah tidak lagi menjadi kewajiban.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan kesehatan dunia atau WHO sudah mencabut status kedaruratan pandemi Covid-19.

WHO mengakhiri darurat Covid-19 pada Jumat malam (05/05/2023).

Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus menuturkan, selama setahun terakhir ini, kondisi kasus Covid-19 cenderung menurun disertai meningkatnya kekebalan populasi dari vaksinasi dan infeksi.

Selain itu juga terjadi penurunan angka kematian, dan berkurangnya tekanan pada sistem kesehatan.

Indonesia sendiri belum mencabut status darurat Covid-19 tersebut.

Jika nanti status darurat Covid-19 dicabut di Indonesia, maka ada beberapa kebijakan protokol kesehatan yang berubah. 

Pengguna jalan mengenakan masker melintas di jalanan Hong Kong di tengah masa liburan Tahun Baru Imlek pada 27 Januari 2020. Saat ini, China tengah dihantam virus corona yang sudah membunuh lebih dari 100 orang
Pengguna jalan mengenakan masker melintas di jalanan Hong Kong di tengah masa liburan Tahun Baru Imlek pada 27 Januari 2020. Saat ini, China tengah dihantam virus corona yang sudah membunuh lebih dari 100 orang (AFP/ANTHONY WALLACE via Kompas.com)

Salah satunya adalah penggunaan masker

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengungkapkan jika pemakaian masker setelah status darurat Covid-19, nantinya sudah tidak lagi menjadi kewajiban. 

"Jadi pemakaian masker setelah dicabut nanti, bukan lagi menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan," ungkapnya pada konferensi pers, Jumat (12/5/2023). 

Baca juga: WHO Nyatakan Pandemi Covid-19 Berakhir, Indonesia Segera Tindak Lanjuti

Masker nantinya kata Syahril akan menjadi kebutuhan. 

Di mana saat sakit, masyarakat mesti memakai masker

Begitu juga jika melakukan kontak erat atau berada di dengan kerumunan, masker dianjurkan untuk digunakan. 

Namun, masker saat itu tidak lagi menjadi menjadi persyaratan. 

"Sehingga harapan di transportasi umum, mau pun tempat umum, pemakaian masker menjadi kebutuhan masyarakat melindungi diri," pungkasnya. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved