Polres Subang Ungkap Kasus Kebakaran Pangkalan Gas yang Tewaskan 2 Orang, Pemilik Jadi Tersangka

Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus kebakaran agen pangkalan elpiji yang menimbulkan korban 5 orang mengalami luka bakar.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Kapolres Subang AKBP Sumarni beserta jajaran saat pengungkapan kasus kebakaran agen pangkalan gas elpiji di Cipunagara, Selasa (9/5/2023). Kebakaran yang terjadi pada 27 April 2023 tersebut akibat kebocoran saat pengoplosan dari tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus kebakaran agen pangkalan gas elpiji yang menimbulkan korban 5 orang mengalami luka bakar.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu agen Pangkalan gas di Desa Simpar Kecamatan Cipunagara Subang, yang terjadi Kamis (27/4/2023).

Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam konferensi pers mengungkapkan peristiwa terjadinya penyalahgunaan gas elpiji 3 kg atau gas bersubsidi.

Penyalahgunaan ini menimbulkan kebakaran dan ledakan di gudang pangkalan gas elpiji di Dusun Kecepet RT 004/10 Desa Simpar Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.

Peristiwa ini berawal dari pemilik pangkalan yang melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg.

"Kebakaran tersebut mengakibatkan robohnya sebagian atap gudang dan menimbulkan korban, yakni 1 orang luka ringan, 2 luka berat dan 2 orang meninggal dunia di rumah sakit akibat luka bakar serius," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Ledakan Dahsyat Terdengar dari Gudang Pangkalan Gas Elpiji yang Terbakar di Cipunagara Subang

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil olah TKP dan penyidikan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa tersangka dibantu oleh beberapa pegawainya melakukan penyuntikan elpiji 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg atau elpiji non subsidi

"Akibat pengoplosan tersebut, akhirnya terjadi kebocoran gas karena alat suntik tabung yang digunakan masih manual," ujarnya.

"Ketika salah satu pegawai menyalakan kompor gas untuk menyeduh kopi yang berada di sekitar area gudang, kemudian kompor tersebut menyambar ke area penyuntikan elpiji kemudian terjadi kebakaran," kata AKBP Sumarni.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka yang juga pemilik pangkalan gas berinisial RHD(49) serta sejumlah barang bukti hampir 2.000 tabung gas.

Petugas Damkar Subang sedang berupaya menjinakkan api yang melalap pangkalan gas elpiji di Desa Simpar Kecamatan Cipunagara, Subang, Kamis (27/4/2023)
Petugas Damkar Subang sedang berupaya menjinakkan api yang melalap pangkalan gas elpiji di Desa Simpar Kecamatan Cipunagara, Subang, Kamis (27/4/2023) (istimewa)

"Barang bukti yang berhasil kami amankan 729 tabung elpiji 3 kilogram dengan kondisi utuh masih berisi gas, 285 tabung elpiji 3 kilo kondisinya kosong, dan 627 tabung elpiji 3 kg kondisinya rusak dan sudah hangus terbakar," katanya.

"Serta 27 tabung elpiji 5,5 kg kondisinya rusak terbakar, 20 tabung elpiji 12 kg kondisinya kosong dan utuh namun tidak terbakar, 267 tabung elpiji 12 kilo kondisinya rusak, dan hangus terbakar," ujar AKBP Sumarni.

"Selain itu, 29 besi silinder modifikasi alat suntik tabung elpiji, satu buah timbangan elektrik kondisinya rusak terbakar, satu buah kompor gas berikut selang dan regulatornya, 2 unit mobil pick up kondisinya rusak," ucapnya.

Baca juga: Tersangka Pemindah Elpiji Bersubsidi ke Non Subsidi di Tasik Ngaku Dapat Ilmu Saat Kerja di Jakarta

Adapun modus operandi tersangka melakukan penyuntikan elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan dijual untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar

"Pengoplosan gas subsidi ke non subsidi tersebut dilakukan kurang lebih sudah berjalan 3 bulan terakhir," katanya.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal berlapis.

"Tersangka terancam asal yang pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja," ujar AKBP Sumarni.

"Yakni setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau liquid petroleum gas atau elpiji yang di subsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," katanya.

AKBP Sumarni menginterogasi tersangka
Kapolres Subang AKBP Sumarni menginterogasi tersangka dalam pengungkapan kasus kebakaran agen pangkalan gas elpiji di Cipunagara, Selasa (9/5/2023). Kebakaran yang terjadi pada 27 April 2023 tersebut akibat kebocoran saat pengoplosan dari tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg.

"Dan Pasal 187 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang bagi barang 15 tahun. Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Subang.

Damkar Kesulitan Akses Jalan

Diberitakan sebelumnya, kebakaran besar terjadi Kamis (27/4/2023) di Kabupaten Subang.

Kali ini menimpa gudang pangkalan gas elpiji di Desa Simpar, Kecamatan, Cipunagara, Subang, Jawa Barat.

Dalam peristiwa tersebut sempat terjadi beberapa kali ledakan hebat, yang diduga berasal dari tabung gas.

Baca juga: Polres Banjar Ungkap Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi, Pelaku Untung Rp 144 Ribu Per Tabung

Menurut Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpoldam Kabupaten Subang, Dede Rosmayadi, pihaknya menerima laporan kebakaran tersebut pada pukul 7.30 WIB.

"Menurut informasi kebakaran tersebut terjadi pada pukul 06.30 WIB, tapi kami menerima laporan pukul 07.30 WIB," ujar Dede Rosmayandi,

Untuk melakukan pemadaman, kata Dede, pihaknya menerjunkan tiga unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.

"Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan oleh petugas setelah satu jam melakukan pemadaman," katanya

Dalam proses pemadaman tersebut, Damkar Subang sempat mealami kesulitan menuju lokasi kebakaran mengingat jalannya yang sempit.

"Lokasi jalan memang sempit namun kita akhirnya berhasil mengevakuasi lokasi kebakaran sehingga berhasil memadamkan api," ucapnya

"Adapun kronologis kebakaran di Gudang Agen Gas Elpiji milik Aceng Rohendi terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, ketika pekerja sedang mengisi gas, pekerja lainnya memasak air, kemudian api menyambar sehingga terjadi kebakaran,” ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Tabung Elpiji Diduga Dioplos di Tasikmalaya, Polisi Kini Buru Pemiliknya

Dalam peristiwa kebakaran tersebut 5 orang mengalami luka bakar dan dilarikan ke RS PMC Pamanukan, dua orang diantaranya meninggal dunia. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved