Polres Banjar Ungkap Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi, Pelaku Untung Rp 144 Ribu Per Tabung
"Kejadian bermula dari kelangkaan gas elpiji di Kota Banjar, tim bergerak mengecek di salah satu pangkalan gas elpiji di daerah kecamatan Banjar"
Penulis: Padna | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANJAR - Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dalam Konferensi pers di Dusun Sindangtawang, RT 01/1 Desa Sindanghayu, kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Kamis (6/4/2023).
Dalam kasus tersebut pelaku melakukan penyulingan gas dari gas elpiji 3 Kg dipindahkan ke gas elpiji nonsubsidi 5 Kg dan 12 Kg.
"Kejadian bermula dari kelangkaan gas elpiji di Kota Banjar, tim bergerak mengecek di salah satu pangkalan gas elpiji di daerah kecamatan Banjar dan Pataruman Kota Banjar. Ada seorang yang sering membeli gas dengan jumlah yang banyak," ujar Kapolres Banjar dalam konferensi persnya.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergerak menyelidiki hingga menemukan tempat penyulingan.
Secara teknis Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan, pelaku Y.A.S membeli gas elpiji 3 Kg sebanyak 150 tabung isi dari satu agen di Kota Banjar dengan harga Rp 16 ribu per tabung. Selain itu Y.A.S juga membeli gas elpiiji 3 Kg sebanyak 180 tabung isi dari pangkalan lainnya dengan harga Rp 16 ribu per tabung.
Hasil pembelian tersebut, kemudian dijual ke wilayah Dusun Sindangtawang RT 01/1, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Rp 19 ribu per tabung.
Baca juga: Ratusan Tabung Elpiji Diduga Dioplos di Tasikmalaya, Polisi Kini Buru Pemiliknya
Diijualnya gas elpiji 3 Kg tersebut, diperuntukan untuk dipindahkan dengan cara menyuling ke gas ukuran 12 Kg supaya meraih keuntungan.
"Pelaku Y.A.S mengakui keuntungan dari penjualan tersebut adalah Sebesar Rp 3 ribu per tabung. Setiap melakukan pengangkutan gas elpiji 3 Kg minimal 100 tabung, setelah dilakukan penyulingan pelaku kembali menjual gas 12 Kg tersebut di Kota Banjar," kata Ali.
Kata Ali, pelaku lainnya yang berinisial A.S. juga mengakui yang melakukan penyulingan adalah dirinya sendiri.
Baca juga: Resmi, Garut Tetapkan HET Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Rp19.500, Rudi Gunawan: Untuk Menolong Masyarakat
Karena, tersangka A.S adalah karyawan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran yang diduga pemilik modal, dengan upah dari penyulingan tersebut sebesar Rp 7 ribu per tabung hasil dari sulingan.
Menurut keterangan dari tersangka A.S, penyulingan dilakukan dari empat tabung elpiji 3 Kg dipindahkan ke satu tabung gas 12 Kg. Harga gas 12 Kg adalah Rp 220 ribu.
"Berdasarkan keterangan itu, dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku pemilik modal tersebut adalah sebesar Rp 144 ribu per tabung gas 12 Kg," ujarnya. (*)
Cara Dapatkan Diskon BBM Pertamina Rp20 Ribu dan Cashback Elpiji Rp25 Ribu pada September 2025 |
![]() |
---|
Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ketua DPR Puan Maharani Minta Ada Kajian Menyeluruh |
![]() |
---|
Forum BPPA Bali 2025: Antusiasme Peserta Terserap di Booth PrimGas |
![]() |
---|
Waspada! Peredaran Gas Elpiji Oplosan Marak di Purwakarta, Pertamina Ingatkan Bahaya LPG Suntikan |
![]() |
---|
Fakta-fakta Insiden Tabung Gas Meledak di Bogor, Anggota Polisi Jadi Korban, Kondisi Memilukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.