Polres Banjar Ungkap Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi, Pelaku Untung Rp 144 Ribu Per Tabung

"Kejadian bermula dari kelangkaan gas elpiji di Kota Banjar, tim bergerak mengecek di salah satu pangkalan gas elpiji di daerah kecamatan Banjar"

Penulis: Padna | Editor: Adityas Annas Azhari
istimewa Humas Polres Banjar
Pelaku memperlihatkan penyulingan gas dari gas elpiji 3 Kg elpiji nonsubsidi 5 Kg dan 12 Kg dalam gelar perkara penyalahgunaan elpiji di Dusun Sindangtawang RT 01/1 Desa Sindanghayu kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANJAR - Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dalam Konferensi pers di Dusun Sindangtawang, RT 01/1 Desa Sindanghayu, kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Kamis (6/4/2023).

Dalam kasus tersebut pelaku melakukan penyulingan gas dari gas elpiji 3 Kg dipindahkan ke gas elpiji nonsubsidi 5 Kg dan 12 Kg.

"Kejadian bermula dari kelangkaan gas elpiji di Kota Banjar, tim bergerak mengecek di salah satu pangkalan gas elpiji di daerah kecamatan Banjar dan Pataruman Kota Banjar. Ada seorang yang sering membeli gas dengan jumlah yang banyak," ujar Kapolres Banjar dalam konferensi persnya.

Polres Banjar menggelar konferensi pers mengenai penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Dusun Sindangtawang RT 01/1 Desa Sindanghayu, kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Kamis (6/4/2023)
Polres Banjar menggelar konferensi pers mengenai penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Dusun Sindangtawang RT 01/1 Desa Sindanghayu, kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Kamis (6/4/2023) (istimewa Humas Polres Banjar)

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergerak menyelidiki hingga menemukan tempat penyulingan.

Secara teknis Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan, pelaku Y.A.S membeli gas elpiji 3 Kg sebanyak 150 tabung isi dari satu agen di Kota Banjar dengan harga Rp 16 ribu per tabung. Selain itu Y.A.S juga membeli gas elpiiji 3 Kg sebanyak 180 tabung isi dari pangkalan lainnya dengan harga Rp 16 ribu per tabung.

Hasil pembelian tersebut, kemudian dijual ke wilayah Dusun Sindangtawang RT 01/1, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Rp 19 ribu per tabung.

Baca juga: Ratusan Tabung Elpiji Diduga Dioplos di Tasikmalaya, Polisi Kini Buru Pemiliknya

Diijualnya gas elpiji 3 Kg tersebut, diperuntukan untuk dipindahkan dengan cara menyuling ke gas ukuran 12 Kg supaya meraih keuntungan.

"Pelaku Y.A.S mengakui keuntungan dari penjualan tersebut adalah Sebesar Rp 3 ribu per tabung. Setiap melakukan pengangkutan gas elpiji 3 Kg minimal 100 tabung, setelah dilakukan penyulingan pelaku kembali menjual gas 12 Kg tersebut di Kota Banjar," kata Ali.

Kata Ali, pelaku lainnya yang berinisial A.S. juga mengakui yang melakukan penyulingan adalah dirinya sendiri.

Baca juga: Resmi, Garut Tetapkan HET Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Rp19.500, Rudi Gunawan: Untuk Menolong Masyarakat

Karena, tersangka A.S adalah karyawan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran yang diduga pemilik modal, dengan upah dari penyulingan tersebut sebesar Rp 7 ribu per tabung hasil dari sulingan.

Menurut keterangan dari tersangka A.S, penyulingan dilakukan dari empat tabung elpiji 3 Kg dipindahkan ke satu tabung gas 12 Kg. Harga gas 12 Kg adalah Rp 220 ribu.

"Berdasarkan keterangan itu, dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku pemilik modal tersebut adalah sebesar Rp 144 ribu per tabung gas 12 Kg," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved