Nekat Curi Tas Jemaah Musala Cirebon Super Block Mall, Residivis Asal Ciledug Ditangkap Polisi

ajaran Polsek Kesambi menangkap pria yang mencuri tas jemaah musala di lantai dasar CSB Mall, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
DOK HUMAS POLRES CIREBON KOTA
Petugas Polsek Kesambi saat mengamankan tersangka pencurian tas jemaah musala di lantai dasar CSB Mall. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polsek Kesambi menangkap pria yang mencuri tas jemaah musala di lantai dasar Cirebon Super Block (CSB) Mall, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.

Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana, mengatakan, pria berinisial YH (31) asal Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.

Menurut dia, YH ditangkap pada Minggu (7/5/2023) sore kira-kira pukul 17.00 WIB berikut barang bukti berupa tas pinggang berisi surat-surat penting, kunci mobil, dan lain-lain.

"Diduga barang-barang tersebut didapat tersangka dari hasil pencurian di musala CSB Mall," ujar Rudiana saat ditemui di Mapolsek Kesambi, Jalan Perjuangan Kota Cirebon, Selasa (9/4/2023).

Ia mengatakan, penangkapan YH berawal dari laporan korban yang kehilangan tas yang disimpan di belakangnya saat menunaikan salat di musala di lantai dasar CSB Mall pada Selasa (18/4/2023).

Korban pun melaporkan kehilangannya ke petugas keamanan CSB Mall, kemudian diarahkan untuk meneruskan laporannya ke jajaran Polsek Kesambi.

Pihaknya pun bertindak cepat dan setelah meminta keterangan korban berikut para saksi termasuk memeriksa sejumlah barang bukti di lapangan.

"Hasil pemeriksaan tersebut mengarah kepada YH sehingga kami langsung mengamankannya ke Mapolsek Kesambi untuk menjalani pemeriksaaan lebih lanjut," kata Rudiana.

Rudiana menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa YH merupakan residivis kasus pencurian yang sempat menjalani masa tahanan di hotel prodeo.

Saat ini, pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut karena tidak tertutup kemungkinan adanya TKP dan korban lain dari aksi yang dilakukan tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Juncto Pasal 64 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Rudiana. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved