Kades di Cianjur Diduga Lakukan Korupsi Rp Rp 339 juta, Dipakai untuk Bayar Cicilan Bank

Tersangka SA diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana APBDes tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp 339 juta

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kejari Cianjur saat menggelar Pers Rilis di Kantor Kejari Cianjur, Senin (8/5/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan SA (37), Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 339 juta.

Kajari Cianjur Yudi Prishatoro mengatakan, tersangka SA diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp 339 juta.

"Proses penyidikan selesai tadi, dan langsung kita tetapkan Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana APBDes tahun anggaran 2020-2021. Dengan kerugian negara berdasarkan PKN sebesar Rp 339 juta," katanya pada wartawan, Senin (8/5/2023).

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, dalam melakukan tindak korupsi dengan mengerjakan seluruh pekerjaan proyek fisik dan non fisik oleh sendiri dengan melibatkan keluarga dari tersangka.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Kades Sukamanah Cianjur Ditangkap Polisi

"Tersangka tidak melaksanakan beberapa kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan APBDes, yaitu ada pekerjaan yang tidak sesuai spek, dan fiktif. Seluruh pengerjaan proyek dilakukan sendiri oleh tersangka dengan melibatkan keluarganya," jelasnya.

Beberapa pengerjaan yang anggarannya diduga dikorupsi oleh tersangka, di antaranya proyek jalan rabat beton, proyek tembok penahan tanah (TPT), pemeliharaan sanitasi permukiman, operasional BPD, pajak bumi dan bangunan (PBB), pengelolaan perpusatakaan desa, dan koordinasi pembinaan keamanan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil tindak korupsi tersebut digunakan tersangka untuk membayar cicilan utang ke bank sebesar Rp 4 juta per bulan, dan memenuhi kebutuhan hidup serta membeli mobil," kata dia.

Ia mengatakan, akibat perbuatanya tersebut, tersangka disangkakakn pasal 2 (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2021 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dilakukan penahananan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Lapas Cianjur. Kita juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai proses pengembangan," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved