Kamis, 14 Mei 2026

Viral, Bos Minta Tidur Bareng Karyawati agar Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang, Pelanggaran HAM

Kabar kasus oknum bos minta tidur bareng karyawati di Cikarang agar bisa perpanjang kontrak kerja, viral di media sosial.

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro
Seorang karyawati di Cikarang mengaku diajak staycation atau ngamar di hotel oleh atasannya agar untuk perpanjangan kontrak 

TRIBUNJABAR.ID - Baru-baru ini kabar kasus oknum bos minta tidur bareng karyawati di Cikarang agar bisa perpanjang kontrak kerja, viral di media sosial.

Bos perusahaan tersebut disebut-sebut mengajak karyawatinya dengan modus jalan bareng alias staycation.

Viralnya kasus bos minta tidur bareng karyawati di Cikarang tersebut turut disoroti Kemenkumham.

Bahkan Kemenkumham menduga ada perbuatan pelanggaran HAM bos pada karyawati.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyebut bahwa kasus "staycation bareng" ini adalah pelanggaran HAM.

Baca juga: Karyawati Harus Mau Dibawa Atasan ke Hotel Agar Tetap Kerja di Cikarang, Ini Langkah Disnakertrans

Diketahui Pengakuan ini disampaikan oleh seorang karyawan wanita dari Cikarang berinisial AD (23).

Ia merupakan karyawan pabrik yang kerap diajak jalan berdua oleh atasannya dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).

Pensyaratan staycation bareng untuk perpanjangan kontrak seperti itu dinilai Dhahana sebagai modus keji pelecehan seksual.

Padahal semestinya tempat kerja memberikan ruang aman bagi para pekerjanya, termasuk perempuan.

"Pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan," katanya.

Penyalahgunaan wewenang oleh atasan seperti itu disebut Dhahana diancam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 12 dan 13. Di mana dalam pasal tersebut pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ujarnya.

Untuk menindak lanjuti peristiwa tang menimpa buruh Cikarang tersebut, kini Dirjen HAM tengah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi. 

"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker provinsi Jabar dan kabupaten bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," ujar Dhahana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved