Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Anggota Polri, Tiga Kesalahan Fatal Ini Jadi Pertimbangannya

Sidang etik tersebut memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat atau memecat AKBP Achiruddin Hasibuan

Kolase Twitter @mazzini, TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah viral membiarkan putranya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan. 

TRIBUNJABAR.ID - Achiruddin Hasibuan kini bukan lagi anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan lewat Sidang etik Propam Polda Sumatera Utara.

Hasil sidang etik di unit Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023), tersebut memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat atau memecat AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.

Dalam sidang tersebut, disebutkan ada tiga kesalahan besar yang mendasari pemecatan Achiruddin Hasibuan.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.

Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.

Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.

Tersangka Penganiayaan

Di hari pemecatannya sebagai anggota Polri, nestapa Achiruddin berlipat. Penyidik menetapkan dirinya tersangka dengan pasal berlapis dalam kasus penganiyaan yang melibatkan anaknya terhadap Ken Admiral.

"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum pasal 55, 56 dan 304 KUHP," imbuh Panca.

Menurut Panca, Achiruddin diduga turut serta menganiaya. Ia juga dikenakan pidana pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral di depan matanya oleh Aditya.

Diapresiasi Ahmad Sahroni

Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat oleh Kapolri.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri yang tegas memecat AKBP Achiruddin.

Ia memuji Kapolri lewat akun resmi Instagramnya @ahmadsahroni88.

"ga maen2 pak kapolri @listyosigitprabowo Mantabs pak.."

"Bapak teng edeng aling2.."

Ahmad Sahroni juga mengapresiasi sikap tegas Kapolda Sumatera Utara dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kapolda Sumut Anda juara pak @poldasumaterautara Irjen Pol Panca."

Dia juga memperingatkan kepada polisi se-Indonesia agar belajar dari kasus tersebut.

"Polisi Sa Indonesia hati2 yah jgn bertingkah," tulis Ahmad Sahroni.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tiga Kesalahan Fatal Bikin Achiruddin Hasibuan Dipecat sebagai Anggota Polri,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved