Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Anggota Polri, Tiga Kesalahan Fatal Ini Jadi Pertimbangannya
Sidang etik tersebut memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat atau memecat AKBP Achiruddin Hasibuan
TRIBUNJABAR.ID - Achiruddin Hasibuan kini bukan lagi anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan lewat Sidang etik Propam Polda Sumatera Utara.
Hasil sidang etik di unit Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023), tersebut memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat atau memecat AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.
Dalam sidang tersebut, disebutkan ada tiga kesalahan besar yang mendasari pemecatan Achiruddin Hasibuan.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.
Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.
Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.
Tersangka Penganiayaan
Di hari pemecatannya sebagai anggota Polri, nestapa Achiruddin berlipat. Penyidik menetapkan dirinya tersangka dengan pasal berlapis dalam kasus penganiyaan yang melibatkan anaknya terhadap Ken Admiral.
"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum pasal 55, 56 dan 304 KUHP," imbuh Panca.
Menurut Panca, Achiruddin diduga turut serta menganiaya. Ia juga dikenakan pidana pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral di depan matanya oleh Aditya.
Diapresiasi Ahmad Sahroni
Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat oleh Kapolri.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri yang tegas memecat AKBP Achiruddin.
Anggota Polisi di Langkat Ditusuk Bandar Narkoba saat Operasi Penangkapan, Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Viral Polwan di Sumut Diduga Video Call Suami sambil Aniaya Anak, Ancam Siram Air Panas |
![]() |
---|
18 Polisi yang Terlibat Pemerasan WN Malaysia Penonton DWP Bakal Jalani Sidang Etik Pekan Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS PDIP Pecat Effendi Simbolon Buntut Dukung Ridwan Kamil Bukan Pramono Anung |
![]() |
---|
Isu Shin Tae-yong Out, Media Korea Sindir Suporter Timnas Indonesia: Apakah Anda Lupa Bersyukur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.