Saat Malam Takbiran di Bandung, Gara-gara Cemburu Suami Nekat Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

Kepada polisi, Salman mengaku kalap lantaran cemburu saat istrinya bertemu dengan teman pria dan tidak menjawab saat dihubungi olehnya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Salman Fadilah nekat menghabisi nyawa Rani Andini, istrinya sendiri, menggunakan senjata tajam dan botol sirup saat malam takbiran Idul Fitri, Sabtu 22 April 2023, dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Salman Fadilah nekat menghabisi nyawa Rani Andini, istrinya sendiri, menggunakan senjata tajam dan botol sirup saat malam takbiran Idul Fitri, Sabtu 22 April 2023, dini hari.

Kepada polisi, Salman mengaku kalap lantaran cemburu saat istrinya bertemu dengan teman pria dan tidak menjawab saat dihubungi olehnya.

"Iya, cemburu, ketemuan sama teman-temannya," ujar Salman di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023).

Salman mengaku, hubungannya dengan sang istri sudah tidak harmonis.

Mereka bahkan sempat pisah ranjang pada 2019.

"Menikah tahun 2017, sempat pisah ranjang juga," katanya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban meminta mengantar pelaku untuk bertemu dengan temannya di kawasan Sukapura, Kota Bandung.

"Saat itu korban bilangnya tidak akan lama. Pelaku ini kemudian pulang," ujar Budi.

Namun, hingga pukul 02.00 WIB dini hari, korban tak kunjung pulang.

Pelaku sempat mencoba menghubungi korban tapi ponselnya tidak aktif.

"Pelaku ini kesal, kemudian membuang jaket korban ke sungai, lalu difoto dan dikirim kepada korban," katanya.

Saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB, kata dia, korban langsung marah-marah lantaran jaketnya dibuang ke sungai.

Keduanya pun sempat cekcok, hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan botol sirup.

Tak cukup di situ, pelaku pun menusukkan senjata tajam ke tubuh korban sebanyak tiga kali.

"Pelaku menusukkan senjata tajam ke dada kiri dan lengan korban, hingga meninggal dunia," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUH Pidana Jo 0asal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman hukum penjara 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved